Rabu 07 Jun 2017 22:16 WIB

672 Mesin Judi Dimusnahkan di Medan

Rep: Issha Harruma/ Red: Yudha Manggala P Putra
Judi Rolet (ilustrasi)
Judi Rolet (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Ratusan mesin judi jackpot dimusnahkan di Medan, Rabu (7/6). Mesin-mesin ini merupakan barang bukti kasus perjudian yang disita Polrestabes Medan di wilayah hukum mereka.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di lapangan Taman Cadika, Medan Johor. Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho mengatakan, 672 mesin judi tersebut disita selama berlangsungnya operasi Pekat Toba 2017 sejak awal Ramadhan.

"Ada 51 kasus judi yang diungkap, 32 kasus diproses hukum dengan 78 tersangka. Sementara 19 kasus perjudian lagi dilakukan pembinaan dengan jumlah yang terlibat 62 orang. Mereka dipulangkan karena tidak cukup alat bukti untuk ditahan," kata Sandi, Rabu (7/6).

Selai  kasus perjudian, Sandi mengatakan mereka juga menangani berbagai kasus premanisme yang terjadi. Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Pekat 2017, mereka mengungkap 265 kasus premanisme, di mana 21 kasus dengan 35 tersangka diproses lebih lanjut.

Sementara, 244 kasus premanisme lain dilakukan pembinaan terhadap 393 orang. Mereka yang dibina ini telah dikembalikan kepada masyarakat. "Yang diproses lanjutan di kepolisian ini termasuk di antaranya kasus perusakan di J City dan saat demo mahasiswa di simpang Kampus USU," ujar dia.

Selain judi dan premanisme, Polrestabes Medan juga mengungkap kasus pornografi, miras dan prostitusi. Ketiga kasus ini telah diungkap Polrestabes Medan sebelumnya. Barang bukti miras pun telah dimusnahkan dengam cara dihancurkan.

"Jadi totalnya, ada 521 kasus yang diungkap selama 12 hari ini. Kami berharap ke depan bisa menghindarkan masyarakat dari premanisme, miras, judi, dan lainnya. Kami berharap para pelaku tidak mengulang perbuatannya," kata Sandi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement