REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar ekspos dugaan kasus penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi yang menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
"Intinya ekspos ini dari penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan ada sesuatu peristiwa pidana dan sudah dilakukan (penyidikan)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Rabu (7/6).
Pada ekspos itu, Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan fakta untuk menyamakan persepsi terkait penanganan kasus dengan tersangka Rizieq dan Firza Husein. Penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan keterangan formal dan materi dari penyidikan kasus itu kepada kejaksaan.
Argo menyatakan penyidik Polda Metro Jaya juga berkoordinasi untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan tersangka Firza. Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas pemeriksaan Firza dari keterangan saksi yang perlu ditambahkan.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Habib Rizieq dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5). Habib Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.