Senin 12 Jun 2017 14:12 WIB

DKI Dirikan Tempat Penampungan Pedagang Pasar Kramat Jati

 90 kios terbakar di Pasar Induk Kramat Djati, Jakarta Timur, Senin (12/6) dinihari, PD Pasar Jaya akan segera siapkan tempat penampungan sementara (TPS) bagi korban.
Foto: Republika/Rahma Sulistya
90 kios terbakar di Pasar Induk Kramat Djati, Jakarta Timur, Senin (12/6) dinihari, PD Pasar Jaya akan segera siapkan tempat penampungan sementara (TPS) bagi korban.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mendirikan tempat penampungan sementara bagi para pedagang yang kiosnya terbakar di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Pasca kebakaran itu, kami sudah mengumpulkan para pedagang untuk penjelasan. Kami akan segera membuat tempat penampungan sementara," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (12/6).

Lebih lanjut, mantan Wali Kota Blitar itu menuturkan terkait penyebab kebakaran pasar tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hasil investigasi yang dilakukan oleh kepolisian. "Kemungkinan penyebab kebakarannya itu disebabkan korsleting arus listrik. Tapi kami serahkan saja kepada kepolisian untuk mengetahui penyebab pastinya," ujar Djarot.

Meskipun demikian, dia mengungkapkan mesin penyimpanan komoditas pertanian atau Controlled Atmosphere Storage (CAS) yang baru diresmikan beberapa waktu lalu tidak terbakar. "Kita kan punya mesin penyimpan komoditas di sana. Untungnya masih aman. Jadi, pasokan bahan pangan masih aman dan harganya kami pastikan tetap stabil," ungkap Djarot.

Seperti diketahui, kebakaran melanda puluhan kios Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, sekitar pukul 02.00 dini hari, Senin (12/6). Kebakaran itu sementara diduga terjadi akibat korsleting arus pendek listrik.

Tercatat sebanyak 90 tempat usaha atau kios yang terbakar dalam peristiwa tersebut. Kios-kios itu terletak di Blok C1 yang menjual beragam rempah-rempah dan bumbu dapur.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement