REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Pemimpin oposisi Rusia Alexei Navalny dijatuhi hukuman tahanan selama 30 hari ke depan, Senin (12/6). Ia dianggap melanggar undang-undang mengenai demonstrasi di negara itu.
Navalny akan menjadi tahanan rumah dalam waktu satu bulan. Pengadilan di Ibu Kota Moskow yang mengeluarkan vonis itu telah menolak tuntutan pengacara pria berusia 41 tahun itu.
Seperti dikutip BBC, dalam sebuah keterangan, Navalny dilaporkan telah menghadiri aksi unjuk rasa yang dianggap tidak sah di Moskow, Senin (12/6). Tak hanya dirinya, sebanyak 825 orang juga telah ditahan dalam demonstrasi di Ibu Kota Rusia itu.
Navalny adalah salah satu sosok yang akan menjadi kandidat dalam pemilihan presiden Rusia tahun depan. Selama ini, ia dikenal sebagai kritikus utama pemerintah negara yang dipimpin oleh Presiden Vladimir Putin itu.