Selasa 13 Jun 2017 09:40 WIB

Buni Yani Hadir di PN Bandung

Buni Yani usai menjalani pemeriksaan di Kantor Badan Reserde Kriminal Polri (Bareskrim), Jakarta.
Foto: republika/rakhmawaty la'lang
Buni Yani usai menjalani pemeriksaan di Kantor Badan Reserde Kriminal Polri (Bareskrim), Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, telah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung dengan didampingi kuasa hukumnya, Selasa (13/6).

Buni Yani akan diadili perihal unggahan penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait Surat Al Maidah ayat 51. Dalam kasus ini, Ahok telah divonis dua tahun penjara karena kasus penistaan agama saat mengutip Surat Al Maidah Ayat 1.

Sidang Buni akan dipimpin Ketua Majelis Hakim M Sapto dengan anggota M Razzad, Tardi, Judjianto Hadi Laksana, dan I Dewa Gede Suarditha.

Buni Yani yang mengenakan baju kemeja putih datang menggunakan mobil elf sekitar pukul 08.10 WIB. Dia akan didampingi oleh 11 kuasa hukumnya.

Sementara itu, puluhan orang dari Aliansi Pergerakan Islam (API) telah mendatangi halaman depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk mengawal sidang Buni Yani.

 

Puluhan polisi sudah berjaga di sekitar lokasi sidang. Pengamanan yang dilakukan mulai dari jalur akses menuju lokasi sidang, pintu masuk, pintu masuk ke gedung sidang, pintu masuk ke ruang sidang dan di dalam ruang sidang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement