Rabu 14 Jun 2017 17:16 WIB

KPK Pertanyakan Keabsahan, Pansus Angket Cuek

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa tidak mempedulikan tindakan lembaga antirasuah. Pansus juga tidak ambil pusing atas langkah KPK yang menguji keabsahan Pansus Angket KPK ke Mahkamah Agung (MK) dan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Silakan aja. Kenapa saya juga memikirkan sesuatu yang nggak perlu saya pikirin. Nggak ada manfaatnya juga buat saya," kata Agun di Jakarta, Rabu (14/6).

Menurut Politikus Partai Golkar KPK seharusnya mengerti kedudukan hak angket, yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pembentukan Pansus Angket KPK sudah sesuai dengan konstitusi dan Tata Tertib UU MD3. 

Karena itu, kinerja Pansus Angket KPK sangat legal untuk mengevaluasi kinerja KPK. Agun juga menjamin Pansus Hak Angket KPK bakal bekerja dengan transparan.

Agun menjelaskan tugas pengawasan yang dilakukan oleh DPR mencakup semua lembaga yang ada di negara ini, termasuk Presiden. Jika KPK menyatakan mereka bukan lembaga pemerintah, Agun menyatakan, maka selama ini lembaga antirasuah itu melaporkan kinerjanya ke pihak mana. 

Dengan demikian, Agun menyatakan, sudah sepatutnya KPK memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. 

KPK mengundang ahli hukum pidana Indriyanto Seno Adji untuk membahas keabsahan Pansus Hak Angket KPK. Di antaranya juga dibicarakan juga beberapa hal tentang Hak Angket KPK, mulai dari proses pembuatan dan tidak kuorumnya pengusulan Hak Angket KPK tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement