Rabu 14 Jun 2017 20:59 WIB

Pengakuan Novel ke TIME, Polri: Percuma tak Ada Nilai Hukum

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
 Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Novel Baswedan menyatakan bila ada dugaan keterlibatan perwira polisi, dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya. Hal tersebut disampaikannya penyidik KPK itu kepada majalah Time.

Menanggapi hal tersebut Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto tidak banyak berkomentar. Dia mengaku belum mengatahui adanya informasi tersebut. Menanggapi itu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menyebut dirinya belum mendapat informasi tersebut. Tapi dia meminta agar lebih baik Novel menyampaikan segala informasi yang dia miliki ke penyidik.

"Saya belum baca itu," ucapnya di Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/6).

Namun sambungnya jika memang benar ada pernyataan seperti itu sebaiknya disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Jika tidak lanjut dia, maka pengungkapan tersebut dianggap percuma dan tidak bernilai di depan hukum.

"Tolong dituangkan di dalam BAP, diceritakan di BAP, karena jika tidak percuma saja, tidak ada nilainya di mata hukum. Tidak projusticia," kata dia menegaskan.

Hal senada juga dismapikan oleh Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, menurutnya jika Novel mengungkapkan kepada penyidik maka pernyataan tersebut dapat ditindak lanjuti. "Sebaiknya informasi-informasi yang dianggap penting oleh saudara Novel hendaknya disampaikan kepada penyidik, supaya tidak terjadi sebuah tendensi atau tudingan," ujar Martinus.

Martinus menjelaskan, informasi awal tersebut nantinya harus diuji terlebih dahulu. Bagaimana alurnya, fakta yang didapatkan seperti apa, yang intinya akan ditindak lanjuti oleh penyidik. "Jadi prinsipnya harus diserahkan ke polisi," ujar dia.

Sedangkan kalau informasi tersebut hanya dilemparkan kepada publik maka tidak bisa ditindak lanjuti. Karena itu dia sarankan agar Novel dapat membrikan keterangan tersebut kepada penyidik.

"Karena kalau menuding seseorang kan harus bisa dapat faktanya, waktunya kapan, pukul berapa, di mana, siapa perwiranya, itu kan harus jelas," jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement