Kamis 15 Jun 2017 17:24 WIB

Soal Hak Angket DPR, Yusril Harap KPK tak Beri Contoh Buruk

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan dalam persidangan terkait proses pelantikan Oesman Sapta Odang sebagai ketua DPD oleh Mahkamah Agung (MA) di PTUN Jakarta, Rabu (24/5).
Foto: Republika/Prayogi
Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan dalam persidangan terkait proses pelantikan Oesman Sapta Odang sebagai ketua DPD oleh Mahkamah Agung (MA) di PTUN Jakarta, Rabu (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait keabsahan Pansus Angket DPR. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, pimpinan KPK sebaiknya taat sebagai penegak hukum.

Menurutnya, kalau KPK bersikap tidak patuh hukum, dikhawatirkan akan dicontoh oleh pihak-pihak tertentu ketika akan diperiksa KPK. "Berarti kalau ada orang dipanggil KPK, orang konsultasi juga kepada MA, kepada yang lain, perlu hadir gak nih mau dipanggil KPK. Itu tidak baik dari segi penegakan hukum," kata Yusril saat dihubungi wartawan, Kamis (15/6).

Menurut Yusril, Pansus Angket merupakan hak dan kewenangan DPR. DPR adalah salah satu lembaga negara, yang mempunyai wewenang untuk melakukan angket terhadap dua hal. Pertama, terhadap kebijakan pemerintah. Kedua, terhadap pelaksanaan suatu undang-undang.

Yusril menjelaskan, KPK itu bukan bagian dari pemerintah, tapi memiliki tugas sebagai aparat penegakan hukum. Hanya saja, KPK ranahnya bukan di yudikatif dan statusnya sama seperti Kejaksaan Agung dan Polri.

"Bedanya, Kejakgung dan polisi di bawah Presiden. KPK itu suatu lembaga yang sebenarnya eksekutif juga ranahnya, cuma dia tidak berada di bawah Presiden," ujarnya.

Sehingga, salah jika ada anggapan Pansus Angket DPR tidak tepat diarahkan kepada KPK. Yusril menambahkan, proses pemanggilan bukan untuk memperlemah KPK, melainkan untuk mengevaluasi undang-undang yang sudah berlaku sejak 2002.

"Jadi, jangan difokuskan kepada persoalan Miryam (Haryani) saja. Itu hanya soal kecil saja. Tapi, pelaksanaan undang-undang. Jadi, bukan dilihat tugas ini mau memperlemah KPK. Kalau KPK merasa tidak puas terhadap hak angket itu, KPK bisa mengajukan gugatan ke pengadilan," ujar dia menjelaskan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement