REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Bali I Nyoman Wirama Putra alias INWP (35) ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di sebuah kamar hotel di bilangan Pecenongan, Gambir, Jakarta Pusat. Polisi menyebut narkoba jenis sabu didapatkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, INWP ditangkap bersama teman wanitanya berinisial LOS (19). Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari target operasi berinisial NYA (28) dan LP (32). "NYA dan LP ini sepasang suami istri yang sudah diintai sejak Senin (12/6) di sebuah hotel. Dan baru ditangkap Selasa (13/6) di basement B1 hotel," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/6).
Namun, barang bukti pada NYA dan LP tidak ditemukan. Keduanya baru saja mengunjungi rekannya INWP anggota DPRD dan pasamgsnnya, LOS di kamar nomor 1916. INWP dan LOS pun digiring ke Mapolda Metro Jaya.
Dari rumah NYA dan LP di Sawah Besar, Ciputat, Tangerang Selatan ditemukan barang bukti ekstasi 2.053 butir dan sabu 1,8 gram. "Dari keterangan tersangka NYA dan LP, barang bukti narkoba itu didapat dari seorang napi LP Cipinang berinisial A," ucap Argo.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Gidion Arief Setyawan mengatakan, INWP telah mengenal LP yang merupakan pengedar narkoba. Namun, polisi belum bisa memastikan berapa lama anggota DPRD Tabanan itu telah mengonsumsi narkoba. "Berapa lamanya ya lagi didalami. Simpulkan sendiri coba. Berkawan sama bandar itu gimana," kata Gidion.
Pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan terhadap ABWA yang mendekam di LP Cipinang. ABWA diduga berperan sebagai bandar yang mengatur peredaran narkoba dari tangan sejumlah pengedar, seperti NYA dan LP.