Kamis 15 Jun 2017 19:45 WIB

ICW: 70 Persen Anggota Pansus adalah Pengusung Revisi UU KPK

Rep: Santi Sopia/ Red: Bayu Hermawan
Emerson Yuntho
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Emerson Yuntho

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan 15 dari 23 anggota pansus hak angket DPR terhadap KPK adalah pengusung revisi Undang-Undang (UU) KPK. Ia mengatakan hampir sekitar 70 persen adalah pengusung revisi UU KPK.

"Mereka yang dulu sempat ditolak, dipending dengan jangka waktu tidak jelas. Revisi yang substansinya melemahkan KPK," kata Emerson di Jakarta, Kamis (15/6).

Menurutnya, masih ada waktu untuk Parpol keluar dan atau tidak mengirimkan anggotanya ke Pansus. Artinya bisa makin banyak yang menolak hak angket.

Emerson mengatakan kalau tidak, Parpol akan kehilangan dukungan dari masyarakat, baik untuk kader nya yang maju menjadi kepala daerah maupun presiden.

ICW, juga menurutnya akan mewacanakan agar rakyat jangan lagi memilih parpol yang selalu berniat melemahkan KPK.  Emerson mencontohkan PKB, PKS dan Demokrat yang menolak hak angket. Ia tidak tahu apakah itu pencitraan semata atau bukan.

"Tidak tahu mendukung KPK atau sebenarnya bagian pencitraan untuk mengambil hati publik," kata Emerson.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement