Kamis 15 Jun 2017 21:59 WIB

Terdakwa Penipuan di Sukabumi Kabur Seusai Sidang Tuntutan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andri Saubani
Pengadilan (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengadilan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI—Seorang terdakwa kasus penipuan di Kota Sukabumi melarikan diri selepas menjalani sidang tuntutan di pengadilan. Kini, petugas kejaksaaan dibantu aparat kepolisian masih melakukan upaya pengejaran.

Informasi yang diperoleh dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi menyebutkan, terdakwa yang melarikan diri tersebut adalah Abdul Latif alias Adul (33 tahun). Terdakwa melarikan diri selepas menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Selasa (15/6) sore sekitar pukul 16.30 WIB.

"Terdakwa melarikan diri pada saat akan dibawa dari sel tahanan PN ke mobil tahanan kejaksaan,'' terang Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Sukabumi Rachman Zamal kepada wartawan Kamis sore. Diduga, kata Rachman, terdakwa melarikan diri dengan cara membuka borgol di tangannya.

Selepas itu kata Rachman, terdakwa langsung berlari ke belakang gedung pengadilan. Di mana kata dia terdakwa melewati benteng atau tembok yang ada di belakang gedung. Petugas lanjut dia langsung melakukan pengejaran. Namun kata dia terdakwa tidak terkejar dan berhasil melarikan diri.

Rachman mengatakan, petugas kejaksaan sudah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dalam mengawal para terdakwa. Misalnya, dengan mendapatkan kawalan polisi bersenjata dan para terdakwa diborgol. Namun lanjut Rachman, pada saat akan dibawa ke lapas setelah menjalani sidang seorang terdakwa melarikan diri. "Sudah diborgol entah bagaimana caranya dia membuka borgol langsung melarikan diri," cetus dia.

Sebelum melarikan diri, ungkap Rachman, pada saat di sel tahanan pengadilan, terdakwa sempat menghubungi seseorang melalui ponsel yang dipinjamkan orang lain. Kondisi tersebut lanjut dia sebenarnya tidak diperbolehkan dan tidak sesuai SOP. Kini, kata Rachman, kejaksaan tengah melacak nomor ponsel yang dihubungi oleh terdakwa.

Rachman mengungkapkan, terdakwa tengah menjalani sidang dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus penipuan. Terdakwa dituntut selama dua tahun penjara karena diduga melakukan penipuan terhadap seseorang dengan menjanjikan untuk menjadi tenaga pengamanan di rumah sakit dengan nilai Rp 5 juta.

 

sumber : Center
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement