Jumat 16 Jun 2017 18:23 WIB

Terungkap, Pabrik Bawang Putih Pakai Pemutih

Bawang putih (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Bawang putih (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Satuan Tugas Mafia Pangan Kepolisian Resor Temanggung menggerebek tempat pemutih bawang putih dengan menggunakan zak kimia di rumah Sutikno di Desa Gejagan, Ngadirejo, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat.

Penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo tersebut menyita ratusan kilogram bawang putih siap edar dan bawang putih impor yang baru didatangkan dari pemasok untuk dijadikan barang bukti kejahatan.

Selain itu diamankan pula zat kimia berupa kaporit, Hydrogen Peroxide berkadar 50 persen, cairan pencuci piring dan mesin molen rakitan yang digunakan untuk mencampur.

Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penelusuran Satgas Mafia Pangan Polres Temanggung dalam beberapa waktu terakhir. Hasil penyelidikan mengarah pada Sutikno.

"Kami temukan barang bukti, tersangka tengah memproses bawang putih dengan cairan kimia di rumahnya saat di gerebek," ungkapnya.

Ia mengatakan tersangka mendatangkan bawang putih bersiung tunggal atau bawang "lanang" dari Surabaya yang merupakan bawang putih impor dari Cina dan masih berwarna kusam. Bila dijual ke pasar sekitar Rp 35 ribu per kilogram.

Tersangka kemudian memutihkannya agar harga jualnya lebih mahal dua hingga tiga kali lipat. Ia menjelaskan cara memutihkannya dengan menggunakan cairan kimia berbahaya, yakni dicuci dengan cairan kaporit yang dicampur Hydrogen Peroxide berkadar 50 persen. Agar tidak bau, proses akhir dibilas cairan pencuci piring dan kemudian dijemur.

"Warna kulit bawang menjadi putih dan menarik konsumen. Cara ini selain merugikan konsumen juga petani bawang putih lokal," tuturnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 126 pasal Undang-undang 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kepolisian mengambil bawang putih hasil olahan dengan zat kimia berbahaya untuk diteliti di labolatorium.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi mengatakan industri pemutih bawang dengan zat kimia berbahaya itu beroperasi dalam satu tahun terakhir dan dijual ke pasar Bringharjo Yogyakarta. Sejauh ini pencarian bawang putih dengan proses kimia di pasar tradisional di Temanggung belum ditemukan. Namun pihaknya masih terus mencarinya.

"Motif tersangka melakukan pemutihan bawang dengan zat kimia tersebut untuk mendapatkan keuntungan lebih besar," imbuhnya.

Ia mengatakan bawang putih impor dibeli dengan harga Rp20 ribu per kilogram dan laku dijual Rp30 ribu per kilogram. Namun, setelah diproses dengan zat kimia dan warna menjadi putih, harga dapat berlipat tiga kali yakni Rp90 ribu.

"Bawang putih lanang banyak diburu warga karena dapat untuk obat dan harganya juga mahal," katanya.

Tersangka Sutikno (48) mengatakan motif yang dilakukannya hanyalah untuk mendapatkan keuntungan berlipat semata dan tidak mengetahui melanggar hukum, karena bila melanggar hukum tentu tidak dilakukannya.

"Ada orang yang memberitahu cara memutihkan bawang putih dengan zat kimia, namun orang itu juga tidak melakukan seperti saya," katanya.

Menurut dia tiap bulan sekitar dua kali mendapat pasokan bawang putih bersiung tunggal dengan sekali pasokan sekitar 100 kilogram. Setelah diproses dikirim ke pasar Beringharjo Yogyakarta dengan keuntungan sekitar Rp1,5 juta sekali memasok.

***2***

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement