Ahad 18 Jun 2017 14:10 WIB

Astaghfirullah...Bocah Ini Pasang Batu di Rel KA

 Seorang pekerja tengah melakukan perawatan rel kereta api (Ilustrasi)
Foto: Antara/Herka Yanis Pangaribowo
Seorang pekerja tengah melakukan perawatan rel kereta api (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Petugas pengamanan jalur PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto, Jawa Tengah, menangkap seorang bocah karena memasang batu di rel KA, kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Ixfan Hendriwintoko. "Aksi pemasangan batu itu diketahui tadi pagi, sekitar pukul 05.45 WIB, saat ketua regu pengamanan jalur, Supriyadi sedang melaksanakan tugasnya di Km 438+4/5 antara Stasiun Gombong dan Stasiun Karanganyar," katanya di Purwokerto, Ahad (18/6).

Saat itu, kata dia, Supriyadi melihat ada empat anak sedang berada di jalur rel. Akan tetapi ketika didekati oleh Supriyadi, keempat anak itu lari meninggalkan tempat tersebut. Oleh karena curiga, petugas pengamanan jalur tersebut mengejar empat anak itu hingga akhirnya mereka dapat tertangkap.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa salah seorang dari keempat anak itu, yakni AF (12), warga Desa Karangsari, Kecamatan Karanganyar, Kebumen, telah memasang batu di rel. Sementara tiga temannya, yakni R (14), YS (15), dan ALP (15), warga Desa Karangsari, Kecamatan Karanganyar, merupakan saksi dalam kasus pemasangan batu yang dilakukan oleh AF.

"Selanjutnya, Supriyadi membawa AF beserta tiga temannya ke Polsek Karanganyar. Petugas juga memanggil orang tua AF agar datang ke Polsek Karanganyar untuk mediasi," kata Ixfan.

Ia mengatakan dalam mediasi, keempat anak itu termasuk orang tua AF menandatangani surat pernyataan yang isinya menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan siap dituntut secara hukum jika melanggarnya. Selain itu, orang tua AF juga siap apel di Polsek Karanganyar setiap hari Senin, pukul 09.00 WIB, hingga anaknya berubah menjadi lebih baik.

Ixfan mengimbau, agar masyarakat tidak beraktivitas di area ruang manfaat jalur KA (rumaja) karena selain berbahaya, berdasarkan Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di rumaja yang meliputi kawasan selebar 12 meter dari rel ke kanan maupun kiri di sepanjang jalur KA. Bahkan, kata dia, dalam Pasal 199 UU Perkeretaapian juga ditegaskan mengenai sanksi bagi orang yang berada atau melakukan aktivitas di area rumaja tersebut berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

"Pemasangan batu di rel merupakan perbuatan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan perjalanan KA, sedangkan berada di area rumaja juga dapat membahayakan diri sendiri. Apalagi sekarang sedang berlangsung masa angkutan lebaran di mana terjadi peningkatan jumlah KA yang melintas karena adanya KA tambahan di samping KA reguler," katanya. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement