Senin 19 Jun 2017 16:56 WIB

RUU Pemilu Molor, Ketua KPU 'Curhat' Soal Draf PKPU

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan draft peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2019 berdasarkan dua versi. Hal ini dilakukan KPU mengingat sampai hari ini Rancangan UU Penyelenggaraan Pemilu belum juga tuntas, sementara waktu persiapan tahapan telah mepet.

Bahkan belakangan muncul wacana kembali ke Undang-undang Pemilu lama, jika pembahasan RUU Pemilu deadlock antara fraksi-fraksi dan Pemerintah. Karenanya, Ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan kesiapan KPU tersebut di hadapan peserta rapat panitia khusus RUU Pemilu pada Senin (19/6) hari ini.

"Kami KPU telah menyiapkan draft PKPU tahapan dengan dua versi, sebagaimana berkembang di media jika kembali ke UU Pemilu lama kami siapkan, juga dengan UU Pemilu baru juga kami siap sambil menunggu dituntaskan," ujar Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (19/6).

Arief yang dikonfirmasi usai rapat Pansus menyebut, dua draft PKPU tahapan memang disiapkan sebagai bentuk antisipasi untuk dasar pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang. Diketahui, RUU Pemilu belum terbentuk hingga saat ini, padahal penyusunan draft PKPU soal tahapan Pemilu 2019 harus dilakukan sejak saat ini mengingat pemilu nasional telah ditetapkan pada April 2019.

 

Sementara jika mengacu UU Pemilu lama, persiapan harus dilakukan 22 bulan sebelum pelaksanaan Pemilu, sementara berdasarkan RUU Pemilu yang tengah dibahas saat ini, mengatur persiapan 20 bulan sebelum pelaksanaan. Namun Arief memastikan antisipasi tersebut bukan berarti KPU mendukung opsi kembali ke UU Pemilu lama. Arief menegaskan, KPU sebagai penyelenggara pemilu hanya mengurusi hal-hal teknis dalam Pemilu.

"Jangan ada kesan seperti itu. Kami siap dua-duanya. Ini antisipasi saja. Nanti dikira KPU bermain. KPU tidak ikutan yang seperti itu. KPU sepenuhnya ngurusi soal teknis. Ini yang perlu ditegaskan," katanya.

Karenanya, ia berharap pembahasan RUU Pemilu bisa segera selesai oleh pansus dan pemerintah dan menghasilkan aturan sebagai dasar hukum pelaksaan tahapan pemilu. Karena, meski tahapan Pemilu baru akan dimulai pada Agustus mendatang, namun persiapan mengatur PKPU dan perangkat pendukung lainnya harus mulai disiapkan sejak saat ini

Diantaranya, tahapan paling dekat yakni verifikasi partai politik dimana di RUU Pemilu diatur verifikasi hingga tingkat kecamatan.

"Maka kita harus melajukan rekrutmen sampai tingkat kecamatan. Lalu ketika tahapan dimulai, kita harus sudah menyelesaikan anggarannya. Anggaran sudah harus tersedia. Sekarang udah tersedia belum?" Ujar Arief.

Karenanya, dengan selesainya UU Pemilu, tentu akan menjadi acuan KPU dalam mengerjakan seluruh proses tahapan. Namun wacana yang berkembang dalam pembahasan pansus pemilu, kemungkinan paling lambat 29 Juli yakni akhir masa sidang DPR bisa disahkan. Jika mengacu hal tersebut, Arief menilai KPU hanya memiliki waktu yang singkat untuk melakukan persiapan.

"Kalau 29 Juli praktis KPU hanya punya waktu dua bulanan untuk menyelesaikan seluruh regulasi sebelum dimulainya tahapan pemilu, bukan hanya terlalu agak mepet tapi sangat mepet," ujar Arief.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement