Senin 19 Jun 2017 18:57 WIB

Akademisi: Masalah RUU Pemilu Ancam Pemilu 2019

Rapat Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, bulan lalu.
Foto: antara/wahyu putro a
Rapat Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, bulan lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang Dr Ahmad Atang, MSi mengatakan tarik menarik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR saat ini bisa mengancam Pemilu 2019.

"Undang-undang Pemilu ini membahas nasib partai dan para politisi, sehingga terjadi tarik menarik kepentingan tidak bisa terhindarkan. Apapun yang terjadi di parlemen, kita berharap agar ada kesamaan pemahaman sehingga tidak mengancam Pemilu 2019," kata Ahmad Atang di Kupang, Senin (19/6).

Diskursus soal undang-undang pemilu masih terus berlanjut antara DPR dan Pemerintah, sementara persiapan pemilu dan pemilu presiden kurang lebih dua tahun lagi.

Karena itu pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengancam Panitia Khusus (Pansus) jika undang-undang pemilu tidak segera diselesaikan maka Pemilu 2019 menggunakan udang-undang lama.

 

Menurutnya, persoalan yang krusial dalam pembahasan undang-undang pemilu, salah satunya adalah masalah ambang batas partai atau gabungan partai dalam mengusulkan calon presiden pada Pilpres 2019.

Pemerintah mengusulkan ambang batas 20 hingga 25 persen partai atau gabungan partai yang berhak mengajukan pasangan calon presiden.

Menurut Ahmad Atang, logika ini tidak lain agar mendapatkan figur yang mumpuni dengan legitimasih politik yang kuat. Namun bagi sebagian fraksi di DPR menghendaki tidak perlu ada ambang batas.

Kondisi ini dapat dipahami karena undang-undang baru mengamanatkan pemilihan serentak antar pemilu legislatif dan pemilu presiden.

"Jadi menurut saya, menjadi tidak rasional jika ambang batas ditentukan sementara DPR belum terpilih," katanya.

Artinya, disini terjadi kerancauan berfikir pemerintah jika memaksakan kehendak dengan ambang batas yang saat ini sedang dibahas, katanya. Ia mengatakan, jika dipaksakan justru rentan terjadi yudical reviw ke Mahkamah Konstitusi.

Jika pemerintah menggunakan hasil Pemilu 2014 sebagai dasar penetapan ambang batas juga tidak relevan karena kekuatan politik telah terbelah sehingga dikhawatirkan akan lahir calon tunggal.

Karena itu, pemerintah harus buka diri dan berfikir lebih moderat agar tidak terjadi jalan buntu, kata Ahmad Atang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement