Selasa 20 Jun 2017 08:26 WIB

KPU Biak Sebut Butuh 9.300 KTP Bagi Calbup Jalur Independen

Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyebut syarat minimal dukungan bagi calon bupati setempat melalui jalur perseorangan pada pemilihan kepala daerah serentak 2018 sebanyak 9.300 kartu tanda penduduk (KTP). Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Jekson Maryen di Biak, Selasa (20/6) mengatakan sesuai keputusan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Pilkada Serentak 2018, khusus syarat calon bupati dari jalur perseorangan sebesar 10 persen dari jumlah pemilih tetap pemilu sebelumnya.

"Ya, untuk Kabupaten Biak Numfor data pemilih tetap Pemilu Presiden 2014 sebanyak 92.826 orang sehingga dibulatkan sebanyak 9.300 dukungan KTP," katanya menanggapi syarat dukungan KTP cabup jalur perseorangan.

Ia mengatakan penyerahan berkas dukungan dokumen KTP bagi cabup perseorangan akan dimulai pada 5-9 November 2017. Jekson mengatakan setiap warga Biak yang akan memberikan dukungan kepada cabup perseorangan syaratnya harus terdaftar sebagai pemilih tetap pada pemilu sebelumnya, yakni pilpres.

Dukungan warga terhadap calon bupati, katanya, hanya diberikan kepada satu calon diserta identitas KTP dan surat pernyataan dukungan yang ditandatangani warga, serta diketahui kepala kampung atau desa serta panitia pemungutan suara setempat. "Hindari memberikan dukungan KTP pada banyak calon bupati karena akan menghilangkan keabsahan dukungan warga bersangkutan," katanya.

Menyinggung pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, Jekson mengatakan, sesuai aturan PKPU 2017 akan dibuka 8-10 Januari 2018. "KPU akan melaksanakan tahapan pilkada serentak 2018 sesuai dengan tahapan keputusan PKPU sebagai dasar pelaksanaan di lapangan," katanya.

Hingga Selasa, sejumlah parpol pemilik kursi DPRD di antaranya Golkar (3), Demokrat (3), PPP (3), Gerindra (3), Nasdem (4), PAN, PBB, PDIP masing-masing dua kursi kursi telah selesai melakukan pendaftaran bakal calon. Sedangkan Partai Hanura dan PKB belum membuka pendaftaran bakal calon.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement