Selasa 20 Jun 2017 16:08 WIB

RUU Belum Selesai, Pemungutan Suara Pemilu 2019 Terancam Mundur?

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya sedang menyusun dua versi jadwal pemungutan suara Pemilu Serentak 2019. Jika Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu belum kunjung tuntas, KPU menjadwalkan pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 pada 24 April tahun depan.

Arief menjelaskan, berdasarkan kesepakatan pembahasan RUU Pemilu, pelaksanaan pemungutan suara pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) telah terjadwal pada 17 April 2019. Jadwal ini merujuk kepada perhitungan tahapan pemilu serentak selama 20 bulan berdasarkan pembahasan RUU Pemilu.

Sementara itu, pembahasan RUU Pemilu hingga saat ini belum juga menemui titik temu sehingga dikhawatirkan mengganggu penyusunan peraturan KPU (PKPU) terkait teknis Pemilu Serentak 2019,

"Maka kami rancang pemungutan suara pada 24 April 2019. Jadwal ini berdasarkan undang-undang lama," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/6).

 

Menurut UU lama, tahapan Pemilu dimulai 22 bulan sebelum hari H pemungutan suara. Dengan demikian, berdasarkan UU lama, tahapan pemilu 2019 akan dimulai pada 24 Juni.

Arief menampik jika ada potensi pemungutan suara Pemilu Serentak 2019 mundur dari jadwal sebelumnya. Menurut dia, jadwal opsi kedua merupakan penyesuaian dari kondisi pembahasan RUU Pemilu yang belum tuntas.

"Kita baru akan mengajukan opsi ini. Sekarang baru kita siapkan rancangannya," katanya.

Dia menambahkan, KPU hingga saat ini baru fokus menyusun rancangan tahapan Pemilu Serentak 2019.

"Rancangan aturan lainnya juga segera dibahas tetapi menyusul. Sekarang kita fokus ke tahapan. Jika tahapan sudah selesai maka semua kegiatan lain sudah bisa diprediksikan, sudah bisa diitung kapan kita kerja, butuh uang berapa dan sebagainya," jelasnya.

Sebelumnya, lima isu krusial dalam RUU Pemilu kembali menjadi batu sandungan bagi panitia khusus (pansus) dan pemerintah menuntaskan aturan tersebut. Pansus RUU Pemilu dan pemerintah belum juga menemui kata sepakat terhadap lima poin pada rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).

Kelima poin tersebut, yaitu ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), sistem pemilu, metode konversi suara, dan alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil).

Pansus dan pemerintah menunda pengambilan keputusan dan memperpanjang lobi-lobi antarfraksi dan pemerintah hingga 10 Juli mendatang. Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, mengatakan perpanjangan waktu lobi ini membuat jadwal pengambilan keputusan tingkat satu diputuskan menjadi 10 Juli mendatang.

Diharapkan pada tanggal tersebut, ada kesepakatan atas lima poin isu krusial. Dengan demikian, RUU Pemilu dapat disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI, 20 Juli mendatang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement