REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- JAKARTA -- Ratusan satwa liar jenis reptil diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (16/6) lalu. Sebanyak 279 satwa liar tanpa dokumen dan sertifikat itu diketahui berasal dari Papua dan dibawa menggunakan KM penumpang Dobonsolo. Pelaku yang berinisial IR (27 tahun) membawa satwa liar tersebut menggunakan kardus dan tas gendong untuk mengelebaui petugas agar disangka sebagai barang bawaan penumpang. Dua kardus berisi satwa liar itu dimasukan ke mesin x-ray dan terlihat bentuk hewan berupa ular.
"Berdasarkan laporan dari petugas yang jaga mesin x-ray terminal penumpang Pelni, kemudian dilakukan pemeriksaan fisik terhadap kardus dan tas yang diketahui dibawa oleh IR diamankan oleh petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Roberthus Yohanes De Deo di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (20/6).
Adapun, 279 ekor jenis reptil yang diamankan antara lain ular, biawak dan kadal. Spesies ular yang diamankan mulai dari green tree python condro 20 ekor, mono pohon 96 ekor, python patola 5 ekor, python gol albert 4 ekor, mono tanah/aspera 89 ekor, pensil 11 ekor, eagle/derik 9 ekor. Untuk spesies biawak papua/varanus jobiensis sebanyak dua ekor. Sedangkan, spesies kadal berbagai jenis sebanyak 43 ekor antara lain: kadal panama 9 ekor, dan kadal duri 33 ekor, kadal hijau satu ekor.
Robert melanjutkan, pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga langsung berkoordinasi dengan pihak Karantina dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Menurut dia, jelang lebaran, pihaknya selalu memonitoring kedatangan kapal dalam rangka operasi cipta kondisi.
“Apalagi saat ini sudah mendekati lebaran. Terminal penumpang sangat padat, sehingga perlu adanya pengamanan ekstra yang melibatkan Kepolisian dan Stakeholder Pelabuhan Tanjung Priok,”kata dia.
Selang dua harinya, sambung Robert, di pintu transit Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara kembali diamankan puluhan satwa yang dilindungi yang akan dijual ke Bandung. Sebanyak 49 satwa dilindungi yang dibawa oleh KM Ciremai dari Manokwari, Papua Barat masih menggunakan modus yang sama yakni dikemas dengan kardus karton agar bisa mengelabui petugas.
"Saat pemeriksaan akan berakhir kedapatan seorang yang bukan penumpang KM Ciremai berada di pintu transit dan mengambil dua karton barang dari sekuriti KM Ciremai, petugas kami pun mencurigainya dan ternyata benar kardus tersebut berisi satwa dilindungi tanpa dokumen resmi," tuturnya.
Rencananya, satwa tersebut akan dibawa ke Bandung untuk komunitas satwa yang diketahui bernama JS (30). Adapun, satwa yang diamankan adalah satu ekor ular monophon, 10 ekor ular patola, satu ekor monotanah, lima ekor albertisigold, satu ekor ular albertisblack, 29 ekor ular green tripyton, satu ekor ular brontri. "Dan kami masih melakukan pendalaman. Untuk sementara memang untuk koleksi," ucapnya.
Sementara itu, Polisi Hutan dari BKSDA, Damra Osra mengatakan akan membawa satwa liar dari. "Kami bawa ke pusat penyelamatan satwa di Tegal Alur. Kalau memang masih bagus kondisi fisiknya akan kami kembalikan ke habitat aslinya, kalau memungkinkan," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku yang menguasai hewan-hewan yang terdaftar sebagai satwa dilindungi oleh peraturan dalam Pasal 40 ayat 2, pasal 21 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.