Selasa 20 Jun 2017 20:51 WIB

KPK Harap DPR Tetap Jalankan Fungsi Penganggaran

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
 Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Foto: Republika/ Wihdan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap kepada DPR RI untuk menggunakan kewenangannya secara maksimal. KPK menilai DPR tentu perlu menjalankan fungsi dan kewenangannya yaitu terkait penganggaran, pengawasan dan regulasi.

"Saya kira sebaiknya semua lembaga negara menggunakan kewenangannya sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/6).

Febri juga mengatakan KPK tetap tidak bisa menghadirkan Miryam S. Haryani ke rapat Pansus Angket di DPR karena Miryam adalah tahanan KPK.

Ia menjelaskan, pihak kepolisian pada Senin 19/6) kemarin juga menyatakan tidak dapat menindaklanjuti permintaan dari DPR soal pemanggilan paksa terhadap Miryam.

"Tentu itu juga sudah melalui pertimbangan-pertimbangan hukum. Jadi akan lebih baik kita sama sama hormati aturan hukum yang berlaku," katanya.

Febri melanjutkan jika kemudian anggaran untuk KPK disetop, maka tentu lembaga antirasuah itu tidak bisa melakukan kegiatan pemberantasan korupsi.

"Jangan sampai kemudian ketika anggaran dihentikan itu akan berimplikasi terhadap pemberantasan korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Pansus Angket KPK di DPR, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan usulan bahwa pembahasan anggaran RAPBN tahun 2018 untuk KPK dan kepolisian tidak perlu dibahas.

Menurutnya, itu harus dilakukan jika Miryam tidak dihadirkan ke rapat pansus. Apabila tidak ada pembahasan anggaran, maka juga tidak ada kucuran anggaran kepada dua institusi itu.

Umar Mukhtar

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement