REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menunggu iktikad baik Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK. Pansus Angket KPK perlu mendengar keterangan tersangka keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi KTP-el, Miryam S Haryani.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan pimpinan KPK sudah menyampaikan akan mencari jalan keluar terkait persoalan angket. Dia menuturkan susah menyampaikan akan mengirim Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin untuk berdiskusi dengan pansus terkait upaya menghadirkan Miryam.
"Wakapolri dan tim untuk mendiskusikannya. Demikian juga dengan Pimpinan KPK ada semangat mencari jalan keluar yg baik," kata dia kepada wartawan pada Rabu (21/6).
Dengan demikian, dia enggan mendikusikan usulan menyandera atau membekukan anggaran untuk KPK dan Polri. Secara pribadi, dia menghormati usulan Misbakhun sebagai bagian dari hak anggota DPR RI.
Namun, PPP tidak ingin terburu-buru menyikapi usulan salah satu anggota pansus. Apalagi, Arsul mengungkap, usulan tersebut belum secara resmi didengar di forum rapat baik di internal Pansus Angket maupun Komisi III DPR, yang merupakan mitra kerja KPK-Polri.
"Kami ingin menyikapi hal-hal yang terkait dengan Pansus Angket KPK secara proporsional dan rasional saja, jadi tidak akan buru-buru menerima maupun menyatakan keberatan soal itu," ujar Arsul, yang juga anggota Pansus Angket KPK.
Selain itu, Sekretaris Jenderal PPP itu mengungkap fraksinya juga mempertimbangkan asas untung rugi dari usulan tersebut. "Kami melihatnya bukan pada pernyataan Pak Misbakhun tetapi pada pertimbangan mafsadah (kerugian) dan maslahatnya (keuntungannya) dan soal itu baru kami evaluasi setelah komunikasi-komunikasi dengan pimpinan Polri dan KPK berjalan lagi setelah lebaran," ujar dia.
Anggota Pansus Angket terhadap KPK Mukhammad Misbakhun kepada Komisi III DPR agar tidak membahas anggaran Polri dan KPK pada 2018. Hal ini karena, Polri dan KPK tidak kooperatif terhadap pemanggilan tersangka pemberi keterangan palsu kasus dugaan korupsi KTP Elektronik Miryam S Haryani.
KPK menolak menghadirkan Miryam yang sekarang menjalani tahanan ke pansus. Polri menolak memberi bantuan menjemput Miryam untuk dihadirkan di pansus.
Fauziah