Kamis 22 Jun 2017 15:40 WIB

Rohidin Mersyah Ditunjuk Sebagai Plt Gubernur Bengkulu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Nidia Zuraya
Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti (kiri) dan Rohidin Mersyah (kanan).(Antara/Widodo S. Jusuf)
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti (kiri) dan Rohidin Mersyah (kanan).(Antara/Widodo S. Jusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, akan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, pada Kamis (22/6) sore. Plt Gubernur Bengkulu akan dijabat oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Biro Humas Kemendagri yang diterima pada Kamis (22/6), Tjahjo Kumolo akan menyerahkan surat penugasan kepada Rohidin Mersyah pada pukul 18.30 WIB.

Rohidin menggantikan posisi Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, yang kini menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap dua proyek di daerahnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto, memastikan Wakil Gubernur Bengkulu akan diajukan sebagai Plt Gubernur Bengkulu. Pengajuan itu menyusul ditetapkannya Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, sebagai tersangka KPK pada Selasa (20/6).

"Pemberhentian dan pengangkatan Plt Gubernur akan tetap melalui Keputusan Presiden (Keppres)," ujarnya ketika dikonfirmasi Republika pada Rabu (21/6).

KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, sebagai tersangka kasus suap untuk dua proyek di Bengkulu. Kedua proyek itu adalah pembangunan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai Rp 37 miliar dan proyek pembangunan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong senilai Rp 16 miliar.

KPK menangkap keduanya dalam operasi tangkap tangan di rumah pribadinya di Jalan Sidomulyo, Kota Bengkulu, Selasa. Keduanya ditangkap bersama seorang pengusaha berinisial RDS.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement