Kamis 22 Jun 2017 19:05 WIB

KPU Konsultasikan Dua Versi Aturan Pemilu 2019 ke DPR

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Thantowi.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Thantowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemiliham Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pihaknya telah mengirimkan dua versi rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai tahapan, program dan jadwal Pemilu Serentak 2019 kepada DPR. KPU menegaskan siap melaksanakan Pemilu dengan skenario apapun.

"Kami sudah mengirimkan dua versi PKPU pada Rabu (21/6). Satu versi PKPU mengacu kepada RUU Pemilu yang saat ini masih dalam proses pembahasan oleh DPR dan Pemerintah. Versi lain mengacu kepada UU Pemilu yang saat ini masih berlaku," ungkap Pramono dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (22/6).

Aturan pemilu yang saat ini masih berlaku yakni UU Nomor 8 Tahun 2012 mengenai Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD dan UU Nomor 42 Tahun 2012 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. "Penyerahan dua rancangan PKPU tahapan ini menunjukkan komitmen KPU yang siap melaksanakan Pemilu Serentak 2019 dengan skenario apapun, baik dengan aturan baru atau jika disepakati kembali menggunakan aturan lama," lanjut Pramono.

Dia kembali menegaskan jika KPU tidak berdiam diri menanti penuntasan dan pengesahan RUU Pemilu. KPU, tutur dia, tetap bisa fokus kepada persiapan Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019.

Selain menyiapkan dua versi rancangan PKPU, KPU juga melakukan beberapa persiapan Pemilu 2019, seperti membentuk dua gugus tugas, baik di tingkat komisioner maupun kesekjenan. Satu gugus tugas bertanggung jawab menangani Pilkada 2018 dan satu gugus tugas lain menangani Pemilu 2019.

Kedua, KPU telah memperbaiki Sistem Informasi Partai Politik yang akan digunakan dalam proses verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019. Ketiga, terkait DPT, KPU juga telah melakukan serangkaian persiapan, terutama kompilasi data pemilih terbaru dari seluruh provinsi, kabupaten dan kota.

Pekan lalu, KPU sudah menggelar rapat koordinasi yang mengkompilasi data pemilih paling mutakhir, meliputi DPT pemilu/pilkada terakhir, daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih pemula hasil koordinasi KPU kab/kota dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) masing-masing pemerintah daerah.

Keempat, KPU juga telah mulai melakukan analisis kebutuhan logistik dan SDM untuk pemilu 2019 yang melibatkan seluruh KPU Provinsi maupun KPU kabupaten/kota. Dalam analisis kebutuhan logistik tersebut KPU juga mencermati apakah ada pemekaran jumlah desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota yang terjadi sejak Pemilu 2014.

Seperti diketahui, lima isu krusial dalam RUU Pemilu kembali menjadi batu sandungan bagi panitia khusus (pansus) dan pemerintah menuntaskan aturan tersebut. Pansus Pemilu dan pemerintah belum juga menemui kata sepakat terhadap lima poin pada rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6). Kelima poin tersebut, yaitu ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), sistem pemilu, metode konversi suara, dan alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil).

Pansus dan pemerintah menunda pengambilan keputusan dan memperpanjang lobi-lobi antarfraksi dan pemerintah hingga 10 Juli mendatang. Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, mengatakan perpanjangan waktu lobi ini membuat jadwal pengambilan keputusan tingkat satu diputuskan menjadi 10 Juli mendatang. Diharapkan pada tanggal tersebut, ada kesepakatan atas lima poin isu krusial. Dengan demikian, RUU Pemilu dapat disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI, 20 Juli mendatang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement