Ahad 25 Jun 2017 07:09 WIB

Pengemudi di Victoria Didenda Jika Ngebut Dekat Ambulans

Ambulans di Australia.
Foto: ABC
Ambulans di Australia.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Para pengemudi di negara bagian Victoria, Australia, akan menghadapi denda besar jika mereka tidak melambatkan kendaraan mereka hingga kecepatan 40 kilometer per jam saat melewati kendaraan darurat, seperti ambulans, dengan lampu atau sirene berkedip yang berhenti di pinggir jalan. Ketentuan ini berlaku di bawah undang-undang baru yang akan diperkenalkan mulai bulan depan.

Per 1 Juli 2017, warga yang melanggar peraturan baru ini bisa diwajibkan untuk membayar denda sebesar 277 dolar AS (atau setara Rp 2,77 juta) di tempat pelanggaran atau denda dari pengadilan hingga sebesar 793 dolar AS (atau setara Rp 7,93 juta).

Para pengemudi tidak akan kehilangan poin penalti (akibat pelanggaran mengemudi) meski mereka membayar denda. Pemerintah Negara Bagian Victoria mengatakan, batas kecepatan akan membantu melindungi polisi dan paramedis dari bahaya terluka atau terbunuh saat bekerja oleh mobil dan truk yang berkecepatan tinggi.

Sebuah survei yang diterbitkan baru-baru ini menemukan, seperlima dari pekerja darurat melaporkan dalam 3 tahun terakhir, mereka hampir menjadi korban ketika membantu orang-orang di pinggir jalan. Menteri Perhubungan Victoria, Luke Donnellan, mengatakan, polisi akan memiliki kewenangan untuk memeringatkan atau menilang seorang pengemudi, tapi ia berharap jumlah pengendara yang tertangkap akibat tindakan melanggar batas kecepatan akan minimal.

"Para pekerja layanan darurat memberi tahu kami mereka merasa dalam bahaya saat mereka melakukan pekerjaan mereka. Terkadang ini sulit diberlakukan tapi ini soal membuat masyarakat memikirkan keselamatan terlebih dahulu," jelas Menteri Donnellan.

Sekretaris Asosiasi Polisi, Wayne Gatt, mengatakan, para petugas lebih cenderung menarget orang-orang yang secara terang-terangan melesat melewati petugas layanan darurat. Aturan tersebut akan berlaku bagi kendaraan yang dioperasikan Kepolisian Victoria, Ambulans Victoria, Brigade Pemadam Kebakaran Metropolitan, Otoritas Pemadam Kebakaran Victoria dan Layanan Darurat Victoria.

Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.

Diterbitkan: 15:35 WIB 19/06/2017 oleh Nurina Savitri.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/pengemudi-di-victoria-bisa-didenda-rp-793-juta-jika-ngebut-d/8632366
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement