REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi kembali menetapkan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam penyerangan Mapolda Sumut, Ahad (25/6). Sebelumnya, empat orang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, tersangka baru yang ditetapkan berinisial FPY (32). Dia berperan merencanakan penyerangan yang mengakibatkan tewasnya satu personel polisi tersebut.
"FPY ditangkap di sebuah lokasi di kota Medan, Senin (26/6) kemarin," kata Rina, Selasa (27/6), tanpa menyebutkan lokasi detail penangkapan tersebut.
Rina menjelaskan FPY tidak ada dalam daftar 12 saksi yang diperiksa.
Baca juga: Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penyerangan Mapolda Sumut
Beberapa waktu lalu, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni SP, AR, dan Hendri alias Boboy. SP dan AR berperan sebagai pelaku penyerangan di Mapolda Sumut. Sementara Boboy bertugas melakukan survei dan pemetaan tentang lokasi Polda Sumut.
SP dan AR menyerang pos penjagaan Mapolda Sumut, Ahad (25/6) sekitar pukul 03.00 WIB. Keduanya sempat berkelahi dengan dua polisi yang berjaga. Seorang polisi bernama Aiptu M Sigalingging tewas dengan sejumlah luka akibat senjata tajam. Sementara rekannya yang ikut berkelahi dengan pelaku, Brigadir E Ginting, dalam kondisi baik.
AR kemudian ditembak mati oleh polisi saat penyerangan terjadi. Sementara SP ditembak di bagian paha dan masih dalam perawatan hingga sekarang.