REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Khusus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Nasdem Syarif Abdullah Alkadrie menyebut partainya konsisten mendukung angka batas ambang pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara sah nasional. Hal ini sesuai dengan angka yang dikehendaki pemerintah dalam pengajuan draft RUU Pemilu.
Menurutnya, Partai NasDem sebagai pendukung pemerintah berpandangan bahwa ambang batas 20 persen adalah angka yang ideal. Sebab, dalam menjalankan pemerintahannya, presiden harus didukung oleh kekuatan politik di parlemen.
"Jadi harus kuat karna kita melihat presiden terpilih kemarin saja minoritas dukungan politiknya sedikit agak membawa ketidakstabilan di awal-awal," ujar Syarif saat dihubungi pada Kamis (29/6).
Selain itu, menurut Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR itu fraksinya menilai PT 20 persen itu sudah teruji di tiga kali pemilu dan tidak ada persoalan. Anggapan penggunaan PT dalam Pemilu serentak inkonstitusional juga tidak tepat, sebagaiamana dinilai kubu pendukung PT nol persen.
Mereka mengacu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 14/PUU-XI/2013 pada Pemilu 2019, pemilihan legislatif (pileg) dan pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) harus dilaksanakan secara serentak.
"Padahal putusan MK itu tidak menyebut secara tegas bahwa treshold harus nol persen," katanya.
Bahkan, dua pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015 dan 2017 juga menggunakan PT 20 persen dan tidak dipersoalkan. Namun demikian, ia tetap memahami adanya perbedaan pandangan tersebut.
Meski ia menilai, jalan tengah yang ditawarkan sejumlah fraksi untuk mengakomodir nol-20 persen di angka 10-15 persen merupakan norma yang kurang tepat.
"Ya kan sama saja ada angkanya, ini oleh kubu nol persen kan juga pasti digugat," kata Anggota DPR dari Dapil Kalimantan Barat tersebut.
Karenanya, ia berharap partai pendukung pemerintah juga solid mendukung angka 20-25 persen, sesuai angka yang diinginkan pemerintah.
"Saya kira seharusnya kalau partai pendukung Pemerintah konsisten karena pemerintah maunya 20 persen seharusnya nggak ada masalah. Seharusnya dah selesai," katanya.
Sebab ia berharap pengambilan keputusan poin krusial tersebut tidak melalui jalur voting. Meskipun memang pengambilan keputusan melalui voting tidak diharamkan dalam proses demokrasi.