REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan kembali mengimbau Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk segera pulang menghadapi proses hukum. Rizieq menjadi tersangka dugaan konten bermuatan pornografi.
Iriawan berharap Riziew pulang dan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik. "Saya pikir beliau hadapi saja proses, termasuk dalam proses pemeriksaan," kata Iriawan, Kamis (29/6).
Menurut Iriawan, proses pemeriksaan yang akan dijalani Rizieq tidak akan berbeda dengan warga sipil lain yang tersangkut kasus hukum. Sebagai warga negara Indonesia, Rizieq punya kewajiban memenuhi panggilan kepolisian terkait kasus hukum yang disangkakan kepadanya.
"Saya yakin beliau akan kembali untuk bisa menghadapi proses hukum yang dihadapi beliau," ujar Iriawan.
Iriawan meyakinkan Rizieq dalam setiap penyidikan kasus hukum memiliki fase. Saat ini, kasus yang menjerat Rizieq berada dalam tahap pemeriksaan. Dalam prosesnya, seperti kasus lain, kepolisian akan menyerahkan berkas tersangka kepada kejaksaan.
Jika dalam pemeriksaan di kejaksaan berkas yang dilayangkan tidak cukup bukti atau tidak kuat untuk diajukan penuntutan di pengadilan maka penyidik akan menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan atas lazim disebut SP3. Namun, jika berkas ini punya cukup bukti maka kejaksaan akan melanjutkan ke tahap berikutnya. Pada tahap penuntutan di pengadilan, Rizieq bisa membuktikan seandainya dia memang tidak bersalah.
"Nanti kalau beliau bilang ini fitnah, ya dibuktikan di persidangan, bahwa yang disampaikan kepada publik enggak benar dan sebagainya. Silahkan. Buktikan di persidangan," kata Iriawan.