REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung, akan memberikan sanksi tegas pada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung yang mangkir pada hari pertama kerja, Senin (3/7). Hal tersebut dikemukakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Gunadi Sukma Bhinekas, melalui sambungan telepon, Ahad (2/7).
Gunadi mengatakan, tidak ada alasan lagi bagi ASN untuk menambah cuti bahkan tidak masuk kerja. Karena, cuti selama libur Lebaran dirasa sudah cukup. "Apabila ada yang tidak masuk besok, itu harus ada alasan yang kuat, seperti sakit dan itu dibuktikan dengan surat dari dokter," ujar Gunadi.
Menurut Gunadi, kalau ada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. "Kalau ASN Pemkot Bandung ada yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas, maka selain mendapatkan sanksi sesuai aturan tentang disiplin pegawai, juga TKD nya akan kena potong," katanya.
Gunadi juga berharap pada Senin besok pelayanan kepada masyarakat oleh Pemkot Bandung akan berjalan seperti biasa dan normal kembali. "Besok juga kita akan melakukan sidak ke OPD-OPD untuk melihat tingkat kehadiran dan kondisi pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur meminta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 3 Juli 2017, mulai masuk kerja. "Cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1438 H sudah usai. Kami minta seluruh ASN mulai besok kembali masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja," katanya.