REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan tersangka dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi Firza Husein pada Selasa (4/7). "Penyidik akan pemeriksaan untuk tambahan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin (3/7).
Argo menjelaskan penyidik membutuhkan keterangan tambahan Firza Husein untuk melengkapi berkas nerita acara pemeriksaan (BAP) yang dinyatakan kurang (P19) oleh Kejaksaan. Argo enggan mengungkapkan isi pertanyaan yang akan diajukan penyidik kepada Firza Husein karena masuk materi penyidikan.
Sebelumnya, Firza telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/5). Selanjutnya, polisi melimpahkan tahap pertama berkas BAP Firza Husein namun kejaksaan mengembalikan berkas kasus Firza karena terdapat kekurangan.
Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun. Polisi juga telah menetapkan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sejauh ini, penyidik menduga Habib Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna mangkir dari panggilan kepolisian.