REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin mengatakan, bantuan Indonesia ke Filipina untuk memerangi terorisme tidak harus bantuan militer. Menurut mantan perwira TNI-AD ini, Indonesia bisa saja memberikan bantuan berupa bantuan lainnya.
"Seperti bantuan logistik, pelatihan militer, alat kesehatan, atau data intelijen lainnya yang diperlukan Angkatan Perang Filipina," ujar dia dalam keterangan tertulis pada wartawan, Senin (3/7).
Tubagus mengatakan, bantuan pengiriman pasukan militer ke Filipina tidak dibenarkan Undang-undang, walaupun Indonesia memang terikat dalam komunitas bangsa bangsa Asean. Namun, menurut dia, Asean bukan merupakan pakta pertahanan bersama dan tidak bisa menjadi dasar pengiriman TNI ke Filipina.
"Jadi Indonesia juga tidak punya dasar hukum untuk mengirim pasukan TNI ke negara-negara ASEAN termasuk Filipina," jelasnya.
Selain itu, Politikus PDIP ini juga menjelaskan, berdasarkan hukum Filipina, operasi militer yang melibatkan negara lain. "Harus mendapatkan persetujuan dari unsur parlemen mereka," jelasnya.