Rabu 22 May 2024 12:51 WIB

Komisi I DPR Dalami Wacana Revisi UU TNI

Usai meresmikan revisi UU Kejaksaan, Waka DPR mengungkapkan, akan revisi UU TNI.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Mayjen (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya rencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Meski begitu, Komisi I DPR siap mendalami wacana tersebut.

"Apakah sudah sampai ke Baleg (DPR) atau langsung ke Komisi I, belum ada kejelasan. Kami sedang perdalam," ujar TB Hasanuddin saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Baca: Dua Kapal Cepat Rudal Produksi PT PAL Sukses Ikuti Latma Carat 2024

Politikus PDIP mengaku, belum mendapatkan informasi utuh mengenai rencana revisi UU TNI. "Substansinya seperti apa? saya juga belum dapat. Saya pribadi hanya dapat bocoran-bocoran, tetapi saya tidak bisa membukanya ke publik dulu," ucap mantan sekretaris militer presiden (sesmilpres) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.

Kendati demikian, Hasanuddin menilai, wacana revisi UU TNI akan berkutat terhadap tiga poin. Pertama adalah ihwal status TNI. "Kedua, usia dinas. Yang ketiga, status hubungan antara TNI dan Kemenhan, dan masalah-masalah anggaran lainnya," ujar Hasanuddin.

Baca: Kenangan Eks Menhan Mahfud MD terhadap Prof Salim Said

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, lembaganya sudah mengesahkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Revisi berkaitan dengan usia pensiun dan jabatan fungsional di kejaksaan.

Revisi juga disebut akan dilakukan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dasco mengungkap, ada permintaan terhadap revisi dua UU tersebut.

Baca: Ikuti Peringatan HUT Ke-78 Kodam III/Siliwangi, Wamenhan: Sampurasun

"Pada waktu itu juga sudah ada permintaan untuk melakukan revisi Undang-Undang Polri dan TNI agar dapat sama dengan Undang-Undang Kejaksaan tentang masa pensiun dan juga untuk masa berakhirnya jabatan fungsional," ujar Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement