Selasa 04 Jul 2017 18:27 WIB

Mantan Kadis Kehutanan NTB Jadi Tersangka

Hutan lindung (ilustrasi)
Foto: abc
Hutan lindung (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Mantan Kepala Dinas Kehutanan Nusa Tenggara Barat (NTB), AP, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dalam pemanfaatan kawasan Hutan Lindung Sekaroh. Kasi Pidsus Kejari Selong Iwan Gustiawan, di Mataram, Selasa (4/7) mengatakan, AP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mengeluarkan surat izin usaha pemanfaatan kawasan hutan untuk perusahaan berinisial APC tanpa melalui prosedur yang sah.

"Pada intinya, di situ muncul indikasi kuat bahwa telah terjadi penyalahgunaan kawasan Hutan Sekaroh untuk kegiatan usaha PT APC," kata Iwan Gustiawan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Iwan mengatakan, tim penyidik menemukan bahwa izin usaha yang dikantongi perusahaan berinisial APC. Tidak melalui prosedur yang sah sehingga terindikasi menimbulkan kerugian negara. "Yang jelas ada muncul kerugian negara dalam perkara ini, ada penyalahgunaan, ada kegiatan melawan hukumnya," ujar Iwan.

Setelah melakukan penetapan tersangka, tim penyidik rencananya akan memanggil kembali pihak-pihak yang sebelumnya dimintai keterangan dalam tahap penyelidikannya. "Dalam dua pekan mendatang, kita akan panggil ulang pihak yang sebelumnya dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan. Karena ini sudah tahap penyidikan, kapasitasnya akan sebagai saksi," ucapnya.

Hal itu dilakukan guna melengkapi berkas perkara penetapan AP, pria yang saat ini dikatakan masih menjabat di lingkup pemerintahan provinsi NTB tersebut. "Nantinya, setelah seluruh pemeriksaan saksi tuntas, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan tersangka," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement