REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan tingkat kehadiran PNS pascalibur Hari Raya Idul Fitri 1438 hijriah lebih baik jika dibandingkan tahun lalu. Masa libur lebaran yang lebih lama dibandingkan tahun lalu mempengaruhi tingkat kehadiran PNS.
"Bisa dikatakan kehadiran PNS kali ini lebih baik jika dibandingkan tahun lalu. Para kepala daerah lebih ketat dalam menjalankan aturan harus masuk pada 3 Juli," ujar Sumarsono ketika dikonfirmasi Republika, Selasa (4/7).
Selain itu, dia mengatakan, PNS merasa masa libur selama 10 hari sudah cukup. Faktor lain yang menyebabkan kehadiran PNS lebih baik, yakni penerapan kebijakan tunjangan kinerja.
Sumarsono menjelaskan, dalam kebijakan tersebut ada pemotongan tunjangan kerja kalau PNS tidak masuk kerja. "Dengan pemotongan itu, PNS relatif lebih bertanggungjawab," kata dia.
Dia mencontohkan kehadiran PNS internal Kemendagri mencapai lebih dari 95 persen pada Senin (3/7) dan Selasa (4/7). PNS yang tidak hadir sudah memberikan keterangan berupa izin seperti sakit dan berhalangan.
Terkait PNS di daerah, dia menyatakan, Kemendagri menyerahkan mekanisme pemberian sanksi bagi PNS yang membolos kepada kepala daerah. "Silakan kepala daerah berikan sanksi untuk ketidakhadiran," kata dia menambahkan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sempat mengatakan akan memberikan surat peringatan kepada PNS yang tidak masuk dan tidak menginformasikan izin setelah libur lebaran. Pemberian sanksi kepada para PNS yang absen di hari pertama masuk kerja pascalibur Idul Fitri tetap merupakan wewenang dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.