Selasa 04 Jul 2017 21:36 WIB

Olly: Proyek KTP-El Diusulkan Gamawan dan Agus Martowardojo

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksan di Jakarta, Selasa (4/7). Mantan Wakil Ketua Bandan Anggaran DPR itu diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugan korupsi proyek pengadaan E-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Foto: Republika/Prayogi
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksan di Jakarta, Selasa (4/7). Mantan Wakil Ketua Bandan Anggaran DPR itu diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugan korupsi proyek pengadaan E-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI periode 2009-2014 Olly Dondokambey menyatakan persoalan penganggaran proyek pengadaan KTP-el seharusnya ditanyakan kepada Menteri Dalam negeri dan menteri keuangan saat proyek berlangsung, yakni Gamawan Fauzi dan Agus Martowardojo.

Menurut Gubernur Sulawesi Utara tersebut, keduanya sebagai pihak pengusul proyek KTP-el. Sedangkan DPR, sama sekali tidak mengusulkan.

"Itu usulan pemerintah. Tidak ada dari DPR. Bukan usul dari DPR," tutur Olly seusai diperiksa penyidik untuk tersangka Andi Narogong dalam kasus perkara proyek KTP-el, di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/7).

Olly juga menegaskan, usulan terkait pengalihan penganggaran proyek KTP-el dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) ke APBN juga merupakan usulan dari dua kementerian tersebut. Menurut dia, penganggaran proyek KTP-el itu tidak berasal dari PHLN tapi dari APBN.

"Enggak ada peminjaman. Semua usulan dari pemerintah. Jadi kalau kalian mau tanya ya tanya sama menteri keuangan dan mendagri," kata dia.

Olly mengungkapkan dalam pembahasan anggaran saat itu, bagi DPR tidak ada yang janggal. Sebab, proyek itu adalah usulan pemerintah. "Itu semua program prioritas pemerintah," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement