Rabu 05 Jul 2017 18:05 WIB

Surat PHK Karyawan MNC Group Dikirim Lewat Jasa Pengiriman

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Nur Aini
phk (ilustrasi)
Foto: cbc.ca
phk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan salah satu pekerja media di MNC Group mengatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan tidak dilakukan sesuai undang-undang. Surat PHK pun hanya dikirim melalui jasa pengiriman ke rumah masing-masing pekerja.

“Surat dikirim ke masing-masing rumah via JNE. Ada yang sampai, ada yang tidak,” kata mantan asisten redaktur Tabloid Genie Gilbert di Kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Jakarta, Rabu (5/7).

Melalui surat itu, manajemen PT MNI Global menindaklanjuti pertemuan pada 2 Juni lalu ihwal perubahan strategi bisnis dikarenakan sulitnya ekonomi yang berdampak pada semua jenis industri. Surat itu menyatakan penerima sudah tidak lagi bekerja pada 1 Juli 2017. Sehingga penerima sudah tidak memiliki hubungan industrial dalam bentuk apapun dengan perusahaan.

Surat itu mengatakan, perusahaan telah melakukan upaya dan itikad baik dengan menawarkan kompensasi. Namun setelah pengakhiran hubungan ini, perusahaan masih membuka ruang komunikasi terkait kompensasi. Gilbert menyebut, surat itu hanya ditandatangani oleh Direktur PT MNI Global Rudy Hidayat. Sehingga, menurutnya surat PHK hanya merupakan persetujuan satu pihak.

“Semestinya kami digaji. Kami anggap mereka keluarkan ini untuk menyetop gaji  Juli, terakhir gaji keluar Juni,” ujarnya.

Data dari forum pekerja media menyatakan, sedikitnya 300-an karyawan MNC Group mengalamai PHK sepihak secara massal tahun ini. Manajemen Koran Sindo yang berada di bawah naungan PT Media Nusantara Informasi menutup sejumlah biro daerah yakni antara lain Koran Sindo Biro Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jawa Tengah/Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.

Selain itu, perusahaan lain di bawah holding MNC Group yakni PT Media Nusantara Informasi Genie yang menerbitkan Tabloid Genie dan Tabloid Mom and Kiddie, juga berhenti beroperasi per Juli 2017. Akibatnya, sebanyak 42 orang dari hampir 100 karyawan di PHK. Pemutusan hubungan kerja juga dialami 90 orang karyawan MNC Channel. Di tahun yang sama, delapan orang karyawan InewsTV mengalami PHK.

Baca juga: MNC Group tak Hadiri Undangan Klarifikasi PHK Massal

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement