REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta meringkus tiga orang DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait kepemilikan berbagai jenis narkoba. Ketiga orang ini sudah menjadi DPO sejak tiga bulan lalu.
"Tersangka ditangkap tanpa barang bukti. Mereka sudah kami kejar dari tiga bulan lalu," jelas Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Arief Rachman di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (6/7).
Awalnya, polisi menangkap AFR di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 30 Juni lalu. Setelah ditangkap, anggota kepolisian menemukan kunci apartemen yang diduga digunakan sebagai gudang narkotika.
"Setelah dilakukan penggeledahan di apartemen tersenut, ditemukan enam bungkus berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 4.843 gram," ungkap Arief.
Ia mengatakan, polisi juga menggeledah lokasi lain dan menemukan jenis narkoba yang berbeda. Total ada sebanyak 16.400 butir ekstasi dan 2.940 butir happy five yang ditemukan di dalam tas di Apartemen Sunter Park View, Jakarta Utara.
Setelah itu, dua pelaku lain berinisial IP dan LK ditangkap setelah dilakukan pengembangan. Keduanya juga memiliki barang haram berupa ekstasi di Bandung, Jawa Barat, sebanyak 753 butir.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tentang narkotika. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati.
"Menggunakan narkoba dapat menimbulkan dampak buruk. Baik bagi diri sendiri, masyarakat, maupun kesehatan dan dapat menyebabkan kematian. Jika narkoba ini tersebar, maka akan merusak 95.075 orang," tutur Arief.