REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan menyampaikan, Panitia Khusus Hak Angket DPR telah mendapatkan lembar negara Nomor 1/DPR RI/V/2016-2017. Namun menurutnya Pansus Angket harus menghindari hal-hal yang berpersepsi multitafsir di masyarakat sehingga Pansus fokus saja pada materi dan tujuan awal pembentukannya.
Dengan adanya lembag negara maka secara legal keberadaan Pansus Hak Angket sudah sah dan diakui karena sudah dicantumkan berita acara negara. Setelah dicantumkan dalam lembaran negara maka Pansus Angket lebih menguntungkan bagi semua pihak baik masyarakat, DPR, maupun KPK karena pengakuan keberadaan Pansus sesuai mekanisme dan konstitusional.
"Pansus kan bisa merupakan keputusan politik tergantung angketnya. Secara substansi saya hanya bisa mengimbau tolong hindari hal-hal yang bisa menimbulkan berbagai persepsi dan multitafsir dari masyarakat," kata Taufik Kurniawan dalam siaran persnya, Sabtu (8/7)
Dia juga mengimbau agar Pansus Angket jangan mengarah pada langkah yang menjadi kontroversi karena bisa menimbulkan hilangnya fokus pada tujuan substansi yang sudah menjadi tugas konstitusi. Wakil Ketua Umum DPP PAN itu mencontohkan kunjungan Pansus Angket ke Lapas Sukamiskin, Bandung beberapa waktu lalu, kalau dari kajian ilmiah mencari contoh primer dari standar prosedur yang jalankan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Mungkin ke Sukamiskin tujuannya baik, ingin mencari contoh primer dari pihak yang mengalami. Namun ini bisa menimbulkan multitafsir di masyarakat," kata Taufik.
Menurut dia, Pansus Angket KPK jangan menyia-nyiakan kesempatan yang sudah diberikan negara dengan melakukan hal-hal yang bisa mengarah kepada multiitafsir di masyarakat dan menjurus pada kontroversi. Dia juga menilai setiap langkah yang diambil Pansus Angket tidak bisa ditentukan satu atau dua orang di internal Pansus sehingga harus kolektif dan kolegial, karena itu dalam tiap pengambilan keputusan di internal harus mendapatkan persetujuan anggota fraksi.
Taufik meyakini bahwa tidak ada niat buruk dari Pansus untuk melemahkan institusi negara karena apa yang dilakukannya adalah menjalankan mekanisme "check and balances" dalam sistem demokrasi Indonesia. Oleh karena itu dia mengimbau agar Pansus Angket bekerja secara independen, objektif, proporsional, profesional.