REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, mengatakan pihaknya tetap konsisten pada opsi ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) sebesar 10 persen. Meski demikian, PKB tetap memiliki pandangan tersendiri jika nantinya ambang batas pencapresan tetap sebesar 20 persen.
"Sikap dasar PKB tetap pada ambang batas pencalonan presiden sebesar 10 persen. Kami masih memperjuangkan hal itu," tegas Muhaimin di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/7).
Sementara itu, terkait dengan ambang batas parlemen (parliamentary treshold), PKB mengusulkan pada besaran 5-7 persen. "Jadi sikap PKB satu paket baik ambang batas pencalonan presiden dan ambang batas parlemen," lanjutnya.
Ketika disinggung mengenai sikap pemerintah yang tetap tegas mengupayakan ambang batas 20 hingga 25 persen untuk pencalonan presiden, Muhaimin menyatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Pertama, ambang batas parlemen harus sebesar lima persen. Kedua, penghitungan perolehan kursi harus sebanyak 38 kursi.
Pandangan ini, kata Muhaimin, bukan berarti menunjukkan sikap PKB yang melunak. "PKB tetap pada opsi 10 persen. Namun, jika nanti kesepakatan bersama memilih 20 persen, maka harus dengan sejumlah syarat itu," tambahnya.