Senin 10 Jul 2017 09:26 WIB

Masyarakat Disarankan Dorong Presiden Lawan Pelemahan KPK

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andri Saubani
Jokowi melambaikan tangan usai memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/6).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Jokowi melambaikan tangan usai memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyarankan masyarakat untuk bisa mendorong presiden agar bisa turun tangan melawan upaya pelemahan terhadap KPK. Upaya pelemahan yang dimaksud Fickar adalah Hak Angket yang dilayangkan para anggota DPR terhadap KPK.

Menurut Fickar, angket tersebut berpotensi buian saja melemahkan, tapi juga membubarkan KPK. "Masyarakat harus mendorong presiden untuk turun tangan melawan pelemahan KPK. Jika tidak, maka sejarah akan mencatat bahwa di masa pemerintahan Jokowi, KPK dilemahkan dan tidak mustahil dibubarkan," kata Fickar saat dihubungi Republika, Senin (10/7).

Fickar juga menyarankan masyarakat untuk terus mendukung KPK agar tidak gentar dalam upayanya menyelesaikan kasus KTP elektronik (KTP-el). Terutama, untuk mendorong KPK menetapkan tersangka para anggota DPR yang terlibat kasus tersebut, setelah ada bukti yang kuat. "Masyarakat harus mendorong KPk untuk menetapkan sebagai tersangka para anggota DPR yang terlibat kasus KTP-el jika sudah ada bukti yang kuat," ucap Fickar.

Dikungan dari masyarakat terhadap KPK perlu diberikan lantaran Pansus Angket KPK dirasa telah kehilangan arah. Pasalnya, dalam menjalankan tugas-tugasnya, Pansus tersebut terkesan tidak menyelidiki urusan kenegaraan, melainkan malah mencari-cari kesalahan KPK.

Bahkan menurutnya, sangat beralasan jika angket DPR terhadap KPK disebut sebagai bagian dari upaya sistematis oknum-oknum di DPR untuk melemahkan KPK. Terlebih, kesan yang timbul dari apa yang dilakukan Pansus Angket KPK tersebut menurutnya, seperti ingin membubarkan KPK. "Beralasan jika dikatakan bahwa angket DPR terhadap KPK itu merupakan bagian dari upaya sistematis oknum-oknum DPR untuk melemahkan KPK. Bahkan berkeinginan membubarkan KPK," terang Fickar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement