Selasa 11 Jul 2017 14:44 WIB

Setelah Yusril, Pansus Angket KPK Undang Romli Atmasasmita

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Romli Atmasasmita
Romli Atmasasmita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita dalam rapat dengar pendapat umum dengan pansus angket KPK pada Selasa (11/7). Hal ini merupakan rangkaian kegiatan penyelidikan Pansus Angket KPK terhadap KPK, setelah sebelumnya pansus lebih dahulu mengundang Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra pada Senin (10/7) kemarin.

Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi mengungkap Pansus hendak meminta pandangan Romli sebagai pakar hukum pidana berkaitan temuan pansus angket terhadap dugaan penyimpangan yang dilakukan KPK. Apalagi diketahui Romli sebagai salah satu penggagas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Karena itu Prof Romli perlu kita cari pendapat karena kami menduga bahwasanya dalam penyidikan, KPK itu banyak hal yang dilanggar dengan tidak mengindahkan, pertama KUHAP, kemudian dilanggar hak-hak seseorang," ujar Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (11/7).

Menurutnya, KPK juga kerap mengklaim sebagai lembaga superbody karena keindepenannnya yang kemudian membuat lembaga tersebut tidak bisa dikritisi. Karenanya, kepada Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran itu, Pansus akan memintai pandangannya terkait hal tersebut. Apalagi dengan //superbody// tersebut membuat KPK bisa berpotensi melakukan pelanggaran.

"Nah kalau superbodi boleh melanggar hak-hak seperti itu enggak? Kami menduga bahwa ada pelanggaran itu, dan kami akan tanyakan hal-hal tersebut. Yang paling tepat kita tanyakan hal tersebut adalah kepada seorang penggagas uu tersebut dan pakar hukum pidana," ungkapnya.

Adapun Politikus Partai Nasdem tersebut juga mengungkap yang akan dimintai pandangannya juga berkaitan persoalan dugaan pelanggaran terhadap tata kelola anggaran dan tata kelola lainnya di KPK. "Kita lihat itu daja dulu," ujarnya.

Sebelumnya juga pansus lebih dahulu memintai pandangan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra pada Senin (10/7) kemarin, berkenaan dengan kedudukan KPK dan keabsahan DPR menggunakan hak angket kepada KPK. Sementara sebelum mengundang para pakar, Pansus juga diketahui lebih dahulu bertemu dengab Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI untuk mengetahui laporan audit keuangan KPK.

Lalu disusul hari selanjutnya mengunjungi narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung untuk meminta cerita napi korupsi berkaitan proses penyidikan di KPK.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement