Selasa 11 Jul 2017 18:44 WIB

Terdakwa Pembunuh Prajurit TNI Dituntut Seumur Hidup

Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Rendy Melki Kakilete alias Rendi (29), terdakwa yang diduga menusuk Pratu Ansar Kurniawan di dusun Marhunu (Desa Latea) Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah hingga tewas dituntut hukuman penjara seumur hidup.

"Kami meminta majelils hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 340 dan 338 KUH Pidana sehingga kepadanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Dinas Hadi Chrisna di Ambon, Selasa.

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Hery Setyobudy didampingi Sofyan Parerungan dan Jenny Tulak selaku hakim anggota.

Hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara seumur hidup karena perbuatannya telah mengakibatkan anggota TNI dari Kodam VII/Wirabuana Sulawesi Selatan. Korban yang di-BKO-kan ke Maluku itu meninggal dunia.

Kemudian terdakwa merupakan seorang residivis yang pernah masuk penjara akibat perbuatan serupa. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan jujur dalam persidangan.

Dakwaan primairnya, terdakwa dijerat pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana. Terdakwa juga dijerat melanggar pasal 338 sebagai dakwaan subsidari dan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

Terdakwa pada Jumat (17/3), sekitar pukul 20:50 WIT diduga telah menghilangkan nyawa korban yang berlokasi di tengah jalan trans Seram pada Dusun Marhunu, Desa Latea di Kecamatan Seram Utara Barat.

Sebelumnya saksi Pratu Yahya dan saksi Prada Agung yang berada di pos mendapat perintah komandan mereka, Sertu Suwardi untuk pergi ke dusun Marhunu guna menjemput seorang warga bernama Hanny.

Mereka ditugaskan menjemput Hanny menggunakan sepeda motor karena ada laporan warga lainnya bernama Novi lewat pesan singkat (SMS) kalau ia telah dipukuli Hanny.

Kedua aparat BKO ini tiba di dusun tersebut dan berhenti di rumah Kepala Dusun Marhunu, yakni saksi Elson Kakilete. Mereka mendapati korban Prada Ansar sudah terlebih dahulu tiba di lokasi.

Selanjutnya mereka jalan beriringan menuju rumah Hanny. Di san saksi Pratu Yahya paling depan, disusul saksi Novi (pelapor), Prada Agung, dan korban berada paling belakang.

Ketika berada di depan rumah Jemris Latue, mereka melihat ada saksi Yolanda Limehuei bersama terdakwa sedang duduk-duduk di teras rumah. Saksi Pratu Yahta yang sedang memegang senter langsung mengarahkan cahayanya ke wajah terdakwa.

Akibatnya saksi Yolanda berteriak jangan senter mata sehingga saksi Pratu Yahya langsung mengarahkan cahaya senternya ke jalan. Kemudian bersamaan terdakwa balas mengarahkan cahaya senternya ke arah wajah para saksi dan korban secara spontan berteriak 'jangan senter-senter' dan terdakwa balas berteriak siapa itu lalu dibalas korban.

Melihat situasi itu, saksi Prada Agung langsung melerai korban dengan menariknya untuk mundur supaya tidak menanggapi teriakan terdakwa dan dia mintanya mematikan lampu senter.

Kemudian para saksi dan pelapor menuju rumah Hanny, tetapi sudah dalam keadaan kosong. Ketika terjadi percekcokan gara-gara cahaya lampu senter yang diarahkan ke wajah, terdakwa kemudian pulang ke rumah Kepala Dusun Elson Kakilete dan mengambil sebilah pisau yang disimpan dalam gudang di samping rumah.

Terdakwa kembali ke rumah saksi Jemris mencari korban, tetapi tidak ketemu sehingga dia kembali ke rumah kepala dusun dan berpapasan dengan korban kemudian menusuknya pada dada bagian kiri.

"Korban sempat berteriak kepada Prada Agung bahwa dirinya sudah ditusuk sehingga saksi berbalik mengarahkan cahaya senter dan terlihat korban sudah berlumuran darah, sementara tangan kirinya dalam posisi mencekik leher terdakwa," kata jaksa.

Terdakwa juga menyerang saksi Prada Agung. Namun, dapat dihindari dan saksi dua kali memukuli tangan terdakwa dengan lampu senter yang dipegangnya hingga terjatuh.

Selanjutnya saksi Prada Agung memanggil rekannya Pratu Yahya untuk membantu menangkap terdakwa yang sudah dalam posisi terjatuh di semak-semak bersama korban. Korban berusaha dilarikan saksi ke Puskesmas Pasanea namun akhirnya meninggal dunia saat masih dalam perjalanan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement