REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, fungsi-fungsi KPK sudah dijalankan dengan baik. Termasuk fungsi pencegahan, penindakan, koordinasi dan juga supervisi.
"Fungsi-fungsi KPK itu telah dilakukan dengan baik. Penindakan dan pencegahan, koordinasi dan suvervisi," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (12/7).
Hanya saja, lanjut Fickar, yang lebih mendapat perhatian publik dan pers adalah penindakan yang dilakukan KPK. Penindakan mendapat perhatian lebih karena menyangkut kerugian negara, serta menyangkut nama-nama pejabat negara yang terlibat korupsi.
"Hanya saja yang mendapat perhatan publik dan pers itu penindajan karena menyangkut kerugian negara dan nama-nama pejabat negara," ujarnya.
Fickar kemudian mencontohkan, dalam fungsi pencegahan, KPK telah melakukan penelituan dan kajian-kajian sistem yang hasilnya diberikan pada instansi atau kementrian.
Termasuk, di dalamnya kenaikan dana parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara, yang merupakan hasil kajian KPK kemudian diberikan kepada Mendagri.
"Masyarakat termasuk Prof Romly (Atmasasmita) bisa melihat upaya-upaya pencegahan itu melalui laporan tahunan atau website KPK," jelasnya.
Sebelumnya, pakar hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita menyebut, KPK dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan UU cenderung hanya menekankan pada penindakan, kurang memperhatian aspek pencegahan. Begitu juga dengan supervisi yang sebetulkan menjadi sangat penting juga untuk mengatasi korupsi.
"Pencegahan banyak bersifat seremonial yang tidak dimonitor secara terus menerus untuk mencegah tindak korupsinya," kata Romli di hadapan anggota Pansus Angket KPK di Gedung DPR RI, Selasa (11/7).