REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu menyepakati pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial yang hingga saat ini belum selesai melalui lima opsi sistem paket. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat internal Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu yang berlangsung tertutup di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (12/7).
Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Lukman Edy mengatakan, pansus sepakat menetapkan lima opsi paket lima isu krusial untuk disampaikan dalam rapat lanjutan dengan dengan pemerintah, pada Kamis (13/7). Lukman menjelaskan, lima opsi paket tersebut disusun berdasarkan lima isu krusial yang hingga saat ini belum sepakat yakni sistem pemilu, metode konversi suara, alokasi kursi pada penataan daerah pemilihan, dan parliamentary threshold , dan presidential threshold.
Kelima paket tersebut adalah, Paket A: Presidential threshold (20-25 persen), parliamentary threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (saint lague murni). Paket B: Presidential threshold (nol persen), parliamentary threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare).
Paket C: Presidential threshold (10-15 persen), parliamentary threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare). Paket D: Presidential threshold (10-15 persen), parliamentary threshold (lima persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-8 kursi), metode konversi suara (saint lague murni). Paket E: Presidential threshold (20-25 persen), parliamentary threshold (3,5 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (kuota hare).
Menurut Lukman, apapaun keputusan dalam rapat Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR RI dan pemerintah, pada Kamis (13/7), akan dibawa ke rapat paripurna pada 20 Juli, yang merupakan forum persetujuan dari RUU menjadi undang-undang. Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini berharap, pemerintah dapat menyepakati salah satu opsi paket secara musyawarah mufakat. "Jika pemerintah tidak dapat menyepakati salah satu opsi, maka kelima opsi tersebut akan dibawa ke rapat paripurna, untuk diambil keputusan berdasarkan suara terbanyak," katanya.