REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim Terpadu Penertiban, Penindakan, dan Pembongkaran Papan Reklame Pemerintah Kota Medan SETELAH Lebaran 2017 sudah membongkar sebanyak 40 unit papan reklame ilegal di kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan.
"Selama tiga hari ini sudah 40 papan reklame berukuran kecil dan sedang di sepanjang jalan Sisingamangaraja yang dibongkar," kata Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution di Medan, Kamis (13/7).
Ia mengatakan Pemkot Medan konsisten membongkar seluruh papan reklame ilegal di Kota Medan, namun untuk sementara pembongkaran difokuskan di Jalan Sisingamangaraja dan setelah itu menyusul jalan lainnya.
"Untuk sementara papan reklame berukuran kecil dan sedang yang kami bongkar, setelah itu menyusul reklame berukuran besar. Pokoknya seluruh papan reklame ilegal akan kami tertibkan tanpa pandang bulu. Kami ingin melakukan penataan agar wajah Kota Medan lebih baik lagi ke depannya," katanya.
Kasatpol PP Kota Medan M.Sofyan mengatakan seluruh papan reklame, baik berukuran kecil, sedang maupun besar akan ditertibkan jika tidak memiliki izin maupun melanggar izin.
Penertiban akan dilakukan secara rutin baik siang maupun malam hari.
Tujuan penertiban itu dilakukan agar masyarakat maupun pengusaha advertising paham terhadap peraturan yang berlaku."Di samping itu penertiban juga dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi papan reklame. Serta untuk mendukung estetika kota sekaligun melakukan normalisasi rumija (ruang milik jalan) guna mengembalikan trotoar sebagai ruang publik," katanya.
Untuk itu ia mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun pengusaha periklanan agar dapat mengurus dan melengkapi izin papan reklame yang didirikannya.
"Jika sudah memiliki izin namun salah dalam penempatannya, saya harap dapat membongkar sendiri dan meletakkannya kembali pada posisi yang sesuai dengan ketentuan maupun peraturan berlaku," katanya.