REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri meminta proses deportasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia dipercepat. Karena, kapasitas detensi yang ada di Malaysia terbatas.
"Kita sudah sampaikan ke Pemerintah Malaysia, kita minta agar para TKI, walaupun mereka ini tidak sesuai prosedur, kita minta agar minta diperlakukan secara baik, secara manusiawi, dan ditempatkan secara baik," ujar Hanif ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden, Kamis (13/7).
Diketahui sektiar 500 orang TKI ilegal telah ditangkap oleh aparat hukum Malaysia dan terancam dideportasi karena tak memiliki izin kerja yang legal.
Polisi Diraja Malaysia sedang memburu para tenaga kerja asing dari berbagai negara yang bekerja di Malaysia tanpa izin. Sebagian besar para tenaga kerja yang terjaring menggunakan visa turis untuk bisa masuk ke Malaysia.
Hanif menjelaskan, pemerintah terus memperbaiki mekanisme tata kelola, penempatan, dan perlindungan kepada TKI yang ada di luar negeri. Selain itu, penegakan hukum dan juga kerja sama dengan instansi lain juga terus ditingkatkan.
Hanif mengaku belum menerima laporan adanya kekerasan terhadap TKI ilegal yang terjaring di Malaysia.
Perwakilan pemerintah Indonesia di Malaysia terus mendata dan memastikan agar hak-hak hukum para TKI tersebut terjamin. Menurutnya, skema deportasi ada di semua negara dan dalam kasus ini Pemerintah Indonesia meminta agar proses deportasinya bisa dipercepat.
"Mereka (Malaysia) kan operasinya masif, ya biar ndak menumpuk-numpuk lah," kata Hanif.