Ahad 16 Jul 2017 21:56 WIB

BNNP Jatim Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas Porong

Anggota Brimob berjaga saat dilakukan razia narkoba (ilustrasi)
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Anggota Brimob berjaga saat dilakukan razia narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengungkap peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakat Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo. Sebelumnya, petugas BNNP menangkap seorang sipir setempat yang diduga terlibat sebagai pengatur masuknya barang haram tersebut.

"Kami tangkap petugas sipir Lapas Porong berinisial AR dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus plastik seberat 20 gram," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim Wisnu Chandra kepada wartawan di Surabaya, Ahad (16/7).

Dia mengatakan penangkapan AR dilakukan pada Sabtu (15/7) malam, sekitar pukul 19.40 WIB di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo, Jawa Timur.  "Kami geledah di dalam kendaraan yang dibawanya dan kami temukan narkotika jenis sabu-sabu tersebut yang disembunyikan dalam bungkus rokok," katanya.

Saat barang bukti ditemukan, AR sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. "Sehingga terpaksa kami lakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya," ujarnya.

Wisnu mengatakan gerak-gerik AR telah diawasi sejak lama. Hal itu dilakukan setelah diperoleh informasi tentang pelaku yang kerap membawa narkoba ke dalam Lapas Porong.

Malam itu, petugas BNNP Jatim mengendus AR sedang ada pertemuan dengan pelaku lainnya yang akan memasok narkoba jenis sabu tersebut ke dalam Lapas Porong yang bertempat di RSUD Sidoarjo. "Pertemuan dipilih di RSUD Sidoarjo karena AR malam itu sedang piket menjaga narapidana yang sakit dan sedang dirawat di RSUD Sidoarjo," katanya.

Kepada petugas BNNP Jatim, AR mengaku hanya berperan sebagai kurir dengan imbalan sekali ambil barang berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta, atas perintah seorang narapidana di Lapas Porong berinisial A. Namun menurut Wisnu, peran AR justru sebagai pengatur jalur masuk narkoba ke dalam Lapas Porong.

"Dia adalah sipir yang justru bekerja di bawah perintah narapidana. Dia dikendalikan untuk mengambil barang dari luar untuk masuk ke dalam Lapas Porong," ujarnya.

AR terancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksiimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Saat ini, lanjut Wisnu, BNNP Jatim terus melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap asal narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

"Selanjutnya terhadap narapidana berinisial A di Lapas Porong, kami akan bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur untuk melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement