REPUBLIKA.CO.ID,
KPK: Penetapan Tersangka Setnov tak Terkait Pansus Angket
JAKARTA -- KPK menegaskan penetapan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-elektronik tidak terkait dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK. "Mengenai pansus, sebagaimana saya sampaikan beberapa kali, satu-satunya cara adalah KPK mempercepat kerjanya, meningkatkan //performance, untuk menunjukkan ke masyarakat kita tidak terpengaruh dengan itu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).
KPK mengumumkan Setya Novanto yang menjabat Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar sebagai tersangka dalam kasus KTP elektronik (KTP-el) dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Terkait pansus, pasti kami membawa yang bersangkutan ke proses penyidikan ini tidak serampangan, pasti punya dua alat bukti yang kuat, biar proses berikutnya diikuti saja di pengadilan," tambah Agus.
Agus pun mengaku KPK tidak takut terhadap dugaan sejumlah manuver yang mungkin akan dilakukan Setnov di tingkat pengadilan. "Pertanyaan apakah yang bersangkutan memengaruhi proses pengadilan, kami tidak akan berkomentar mengenai hal itu, apakah kami punya informasi, biar kami yang mengatur langkah-langkah dan strateginya," ungkap Agus.
Menurut Agus, dalam perkara KTP-el, akibat perbuatan Setnov, terjadi kerugian keuangan negara yang dihitung BPKP sebesar Rp 2,3 triliun. Karena pembayaran lebih mahal dari harga wajar atau ril dari barang-barang yang diperlukan dalam KTP-el.
"Dengan rincian, total pembayaran ke konsorsium PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia) dilakukan Rp 4,9 triliun untuk dari periode 21 Oktober 2011 hingga 30 Desember 2013 sedangkan harga wajar (ril) KTP-el tersebut diperkirakan Rp 2,6 triliun," tambah Agus.
Terkait kasus KTP-E, DPR sudah membentuk Pansus Hak Angket KPK yang terdiri dari tujuh fraksi yaitu PDI-Perjuangan, Golkar, Hanura, PPP, Gerindra, PAN dan Nasdem. Ketua Pansus Hak Angket adalah Agun Gunanjar yang juga disebut dalam dakwaan korupsi KTP-el. Dalam dakwan Agung Gunandar Sudarsa selaku Anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI menerima sejumlah satu juta dolar AS.
Pansus melakukan sejumlah hal untuk mencari-cari kesalahan KPK misalnya dengan meminta hasil pemeriksaan BPK terhadap KPK dan menyatakan ada temuan terkait sumber daya manusia (SDM) atau penyidik, sistem pengelolaan keuangan internal (SPI) serta penyadapan di KPK pada 4 Juli 2017. Selanjutnya pada 6 Juli 2017, pansus juga menemui beberapa narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung dan Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur untuk mencari laporan pelanggaran HAM yang dilakukan KPK terhadap para narapidana tersebut.
Usulan hak angket ini tercetus saat KPK melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Rabu (19/4) dini hari karena KPK menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di luar persidangan terkait kasus KTP-el.