Senin 17 Jul 2017 22:31 WIB

Pukat UGM Sudah Prediksi Setnov akan Jadi Tersangka

Ketua DPR Setya Novanto berjalan usai memenuhi panggilan KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua DPR Setya Novanto berjalan usai memenuhi panggilan KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim menyatakan penetapan Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka korupsi kasus KTP-el sudah lama diprediksi. Berkas surat dakwaan KPK atas dua tersangka dari unsur Kemendagri menyatakan ada dugaan keterlibatan Setnov.

"Jadi, mudah saja dibaca. Mengingat alat bukti di perkara dua unsur Kemendagri itu juga dapat digunakan di perkara terduga pelaku lainnya. Saya pikir KPK akan lama tetapkan dia, ternyata sebaliknya. Ini bagus untuk membongkar dugaan kasus korupsi KTP-el," ujar dia kepada Republika.co.id, Senin (17/7).

Hifdzil melanjutkan selanjutnya KPK harus juga membongkar terduga lain yang disebut dalam dugaan kasus korupsi KTP-el. Ada terduga lainnya dari unsur legislatif, eksekutif dan korporasi. Karena itu, hal ini merupakan pekerjaan panjang bagi KPK. "Kita perlu mengawal pemeriksaan kasus ini agar tidak menguap. Ini skandal sangat besar. Sangat merugikan negara," ungkap dia.

Terkait penahanan Setnov, jelas Hifdzil, berdasarkan KUHAP, penahanan itu wewenang penyidik asalkan memenuhi satu dari tiga alasan. Yakni ditakutkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya lagi. "Kalau alasan menghilangkan barang bukti agak susah karena barang bukti ada di tangan KPK," kata dia.

"Kalau mengulangi kasusnya lagi juga susah. Tapi kalau melarikan diri, bisa jadi karena SN punya sumber daya untuk itu, jadi enggak salah juga kalau dilakukan penahanan. Tapi itu semua tergantung subjektinya penyidik KPK.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement