Selasa 18 Jul 2017 00:15 WIB

Kasus Setnov Disebut tak Halangi Golkar Hadapi Pilpres

Rep: Muhyiddin/ Red: Dwi Murdaningsih
Ketua DPR Setya Novanto berjalan usai memenuhi panggilan KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua DPR Setya Novanto berjalan usai memenuhi panggilan KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengungkapkan ditetapkannya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) tidak akan mengganggu konsolidasi Partai Golkar dalam menghadapi Pilpres 2019.

Nurdin mengatakan bahwa Golkar telah bersepakat bahwa menghargai dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah tersebut dan Partai Golkar secara psikologis pasti ‎terpengaruh.

"Tapi ‎secara organisatoris atau fisik insya Allah tidak akan terganggu dan tidak menghalangi program konsolidasi lebih-lebih daripada Golkar menghadapi kompetisi politik 2018 dan 2019 Pileg serta Pilpres," ujarnya saat konferensi pers di kediaman Setya Novanto di Jalan Wijaya 13, Jakarta Selatan, Senin (17/7) malam.

Menurut Nurdin, setelah nantinya menerima surat penetapan tersangka kader Golkar tersebut, DPP Golkar akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai mekanisme yang ada.

"Setelah nanti kita menerima surat penetapan scra resmi, maka DPP Golkar akan mengambil langkah-langkah. Langkah-langkah yang diambi tentu sesuai mekanisme tatanan daripada yang ada di Partai Golkar," ucapnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). "KPK menetapkan saudara SN anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. Karena menguntungkan diri sendiri menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement