Selasa 18 Jul 2017 10:03 WIB

Habis Setnov, Siapa Lagi?

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) didampingi Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (kanan) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) didampingi Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (kanan) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek KTP-el 2011-2012 oleh KPK pada Senin (17/7). Setnov diduga terlibat kasus dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Namun, selain Novanto, siapa lagi anggota DPR periode 2009-2014 yang diduga ikut terlibat?

Dalam sidang pembacaan tuntutan 22 Juni lalu untuk dua terdakwa yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur PIAK Ditjen Dukcapil Sugiharto, Jaksa KPK menyatakan dalam pembacaan tuntutannya bahwa mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman pernah melakukan pertemuan dengan Burhanuddin Napitupulu selaku mantan ketua komisi II DPR RI.

"Dan (dalam pertemuan itu) disampaikan tentang adanya kewajiban untuk memberikan perhatian kepada anggota DPR RI, dan untuk pelaksanaannya, akan dilakukan oleh Andi Agustinus atau Andi Narogong," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Sepekan kemudian, Irman kembali menemui Burhanuddin di ruang kerjanya di Gedung DPR RI. Dalam pertemuan ini, ada kesepakatan bahwa akan ada pemberian uang kepada beberapa anggota komisi II DPR RI. Pemberian uang ini agar mendapatkan persetujuan anggaran dari komisi II DPR terkait proyek KTP-el.

Uang tersebut, lanjut jaksa membacakan, akan diberikan oleh Andi Narogong selaku pengusaha yang sudah terbiasa menjadi rekanan di Kemendagri. Burhanuddin saat itu juga menyampaikan bahwa rencana pemberian sejumlah uang untuk anggota komisi II DPR RI itu dilakukan oleh Andi Narogong.

Kesepakatan pemberian uang itu juga telah disetujui Diah Anggraini selaku mantan Sekjen Kemendagri. "Dipilihnya Andi Narogong sebagai pihak yang akan melaksanakan proyek KTP-el, karena Andi adalah pengusaha yang komit dan akan memenuhi janjinya sebagaimana kesepakatan antara Irman dan Baharuddin," tutur jaksa.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement