REPUBLIKA.CO.ID, HONGKONG -- Tenaga kerja Indonesia di Hong Kong berhak menolak perintah majikan untuk membersihkan kaca jendela gedung bertingkat karena dapat membahayakan jiwanya. "Larangan membersihkan kaca jendela gedung bertingkat sudah berlaku efektif sejak Januari lalu. Kalau masih ada majikan yang menyuruh bersihkan kaca jendela, TKI berhak menolak," kata Konsul Jenderal RI di Hong Kong Tri Tharyat di Hong Kong, Selasa (18/7).
Ia juga mendorong para TKI melapor kepada Kantor Ketenagakerjaan Hong Kong kalau masih ada majikan yang memaksa TKI membersihan kaca jendela. "Regulasi itu yang menetapkan pemerintah Hong Kong yang kemudian dituangkan dalam setiap kontrak kerja antara majikan dan TKI," ujar Tri Tharyat didampingi Konsul Informasi dan Sosial-Budaya KJRI Hong Kong Yuni Suryati.
Menurut Tri, aturan itu ditetapkan atas desakan KJRI dan Konsulat Jenderal Filipina di Hong Kong menyusul banyaknya pekerja asing di sektor domestik yang tewas terjatuh dari gedung bertingkat saat membersihkan kaca jendela tempat tinggal majikan. "Kalau kaca jendela yang dibersihkannya di lantai dasar tidak masalah," kata dia menambahkan.
Pada 2016 tercatat sebanyak empat tenaga kerja asal Filipina tewas terjatuh dari gedung bertingkat saat membersihkan kaca jendela. Beberapa tahun sebelumnya juga ada beberapa TKI yang menjadi korban dalam kasus serupa.
Jumlah TKI di Hong Kong hingga Juni 2017 diperkirakan mencapai angka 155.000 orang. TKI menduduki peringkat kedua tenaga kerja asing di Hong Kong di bawah Filipina yang diperkirakan mencapai angka 190.000 orang.
"Kami selalu bersama Filipina dalam menegosiasikan masalah tenaga kerja asing di Hong Kong," kata Tri Tharyat.